Implementasi pendidikan antikorupsi di Kabupaten Bangka Selatan didasarkan pada kerangka hukum yang hierarkis dan komprehensif. Landasan tertingginya berakar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum.

Dalam konteks operasional, kebijakan ini diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan mandat bahwa pendidikan harus mampu membentuk karakter peserta didik yang berakhlak mulia.

Perda Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2022 menjadi “lex specialis” di tingkat daerah yang mengatur secara terperinci mengenai kewajiban pemerintah daerah, peran satuan pendidikan, dan mekanisme kolaborasi antar pemangku kepentingan. Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan antikorupsi wajib dilaksanakan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di jalur formal maupun nonformal.

Baca Juga  Sekolah Aman dari Bullying, Mimpi atau Kenyataan?

Definisi korupsi dalam regulasi ini ditekankan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, sementara antikorupsi dipandang sebagai sikap menentang korupsi melalui perbaikan sistem dan manusia.

Pendekatan yang diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan adalah manajemen berbasis sekolah yang meliputi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Hal ini menandakan bahwa pendidikan antikorupsi tidak lagi dipandang sebagai suplemen, melainkan sebagai bagian integral dari ekosistem pembelajaran yang berlangsung secara kreatif dan terpadu. Strategi ini menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama sepanjang waktu, yang secara teoritis lebih efektif dalam mengubah perilaku dibandingkan dengan sekadar pemberian nasihat atau ceramah kognitif.

Baca Juga  Meningkatkan Kreativitas Siswa melalui Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah Dasar