Hari Perempuan Internasional 2026: Isu Struktural Kesetaraan Gender di Indonesia
Ketidaksetaraan Rumah Tangga: Unpaid Care Work dan KDRT
Perempuan tanggung 70% pekerjaan domestik tak dibayar (unpaid care work), plus KDRT 32% kasus nasional (Komnas Perempuan 2025). KUHP baru kriminalisasi aborsi tapi lemah lindungi korban kekerasan domestik.
Kuatkan Checks & Balances Lembaga Negara untuk Kebijakan Pro-Perempuan
Pemerintah yang demokratis tidak boleh jadi monopoli satu gender. Checks & balances antar lembaga negara—DPR, Presiden, MK, BPK, KY—harus difungsikan maksimal agar aspirasi perempuan tak lagi terpinggirkan. Contoh konkret: DPR Komisi VIII (urusan agama dan sosial) sering blokir RUU PPRT karena lobi kelompok konservatif, padahal MK sudah punya preseden kuatkan hak perempuan (Putusan No. 66/PUU-XIV/2016 soal cuti haid).
Kuatkan Checks & Balances Lembaga Negara untuk Kebijakan Pro-Perempuan
Pemerintah yang demokratis tidak boleh jadi monopoli satu gender. Checks & balances antar lembaga negara—DPR, Presiden, MK, BPK, KY—harus difungsikan maksimal agar aspirasi perempuan tak lagi terpinggirkan. Contoh konkret: DPR Komisi VIII (urusan agama dan sosial) sering blokir RUU PPRT karena lobi kelompok konservatif, padahal MK sudah punya preseden kuatkan hak perempuan (Putusan No. 66/PUU-XIV/2016 soal cuti haid).
DPR Wajib Prioritaskan RUU PPRT dalam 6 Bulan
RUU PPRT bukan isu sektoral, tapi konstitusional. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 perintahkan kesetaraan hukum, tapi perempuan tetap diskriminasi dalam perkawinan dan perceraian. DPR periode 2024-2029 harus masukkan RUU PPRT ke Prolegnas Prioritas 2026. Ketua DPRD dan fraksi perempuan wajib kawal; jika mandek lagi, Presiden bisa ajukan Perppu PPRT dengan alasan “kegentingan memaksa” (Pasal 22 UUD).
MK Perkuat Pengujian UU Diskriminatif Gender
Mahkamah Konstitusi harus ambil peran vanguar. Selama ini MK progresif batalin UU Cipta Kerja dan KPK, tapi jarang menyentuh diskriminasi gender. Rekomendasi konkret:
- Proaktif uji materi UU Perkawinan No. 1/1974 (usia kawin diskriminatif).
- Yurisprudensi binding soal kuota perempuan >30% (bukan sekadar nominal).
- Pengujian preventif RUU yang berpotensi diskriminatif sebelum disahkan.
- Gerakan API: Perlawanan Grassroots Efektif
Tuntutan Aliansi Perempuan Indonesia (API) menjadi bukti kekuatan bottom-up. Mereka tak hanya demo, tapi bertindak konkret dan sistematis:
- Membuat Laporan warga ke Komnas Perempuan → data empiris untuk menekan DPR.
- Membentuk koalisi multipartai masuk parlemen via partai pro-perempuan.
- Litigasi publik ke MK soal hak reproduksi dan KDRT.
Penutup: Dari Janji Konstitusi ke Substansi
Hari Perempuan Internasional 2026 menuntut aksi konkret, bukan sekadar peringatan (formalitas). DPR (legislatif), Presiden (eksekutif), MK (yudikatif), ditopang gerakan API, harus sinergi wujudkan Pasal 27 UUD 1945.
Kesetaraan bukan karitas, tapi kewajiban negara hukum. Checks & balances lembaga negara + tekanan grassroots harus mam merevitalisasi HAK konstitusional perempuan Indonesia. Inilah waktunya tiba!
