Pengkritik dalam Islam
Agama Islam mengajarkan kita berbuat baik. Kepada diri sendiri dan orang lain. Ketika kita lalai segera sadar dan bertobat kembali kepada Allah. Bukan hanya mengingatkan dan mengurusi diri sendiri. Ketika kita melihat orang lain melakukan kesalahan kita di wajibkan untuk menegur dengan cara yang baik. Hal ini sesuai dengan firman Allah.
“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110).

Melakukan amal ma’ruf nahi mungkar kepada siapa saja. Kepada individu, maupun kelompak tak ketinggalan kepada penguasa. Bahkan amal ma’ruf nahi mungkar yang paling berat itu kepada penguasa. Terlebih jika penguasa melakukan kezaliman. Mengapa dikatakan paling berat, karena penguasa memiliki kekuatan yang besar.

Baca Juga  Limitasi Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran pasca Penetapan Hasil Pemilu (2)

“Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR Ibnu Majah dan An-Nasa’i).

Maka sikap kritik diperbolehkan dengan tujuan yang baik serta dengan cara yang baik. Hal ini pernah terjadi dalam masa khilafah Umar Bin Khatab. Pada saat itu banyak pemuda yang mengeluh serta mengadu kepada khalifah. Para pemuda kesulitan untuk menikah disebabkan banyaknya wanita yang meminta mahar yang besar. Hal ini ditanggapi khalifah. Kemudian khalifah mencoba membatasi mahar pernikahan maksimal 400 dirham. Hal ini dikritik seorang wanita dengan ayat.
“Tidakkah engkau mendengar firman Allah: ‘Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (Qintharan), maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun daripadanya…’ (QS. An-Nisa: 20)”.

Baca Juga  Derita Lingkungan di Tengah Gemerlap Timah Bangka Belitung

Setelah mendengarkan teguran wanita itu, Umar bin Khatab mencabut aturan mahar yang dibuatnya. Wallahualam bissawab.