Tidak setiap ketidakpuasan terhadap proses persidangan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik tanpa adanya dasar, bukti, dan mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam berbagai pernyataannya, pihak yang bersangkutan juga kerap mendasarkan tuduhannya pada hasil pemeriksaan Ombudsman. Namun perlu ditegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman secara konseptual dan normatif tidak berkaitan dengan penilaian pelanggaran etik pejabat publik, melainkan berada dalam ranah pengawasan pelayanan publik.

Secara hukum, Ombudsman Republik Indonesia menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga produk yang dihasilkan berupa LHP pada dasarnya berisi temuan administratif dan rekomendasi tindakan korektif, baik kepada lembaga maupun kepada pimpinan, guna perbaikan kualitas pelayanan.

Baca Juga  Politisi PAN Nasril Bahar Sebut Babel Penghasil Timah Terbesar tetapi Provinsi Termiskin di Indonesia

Dengan demikian, menjadikan LHP Ombudsman sebagai dasar untuk menilai adanya pelanggaran etik merupakan penarikan kesimpulan yang tidak tepat secara yuridis, karena kedua rezim tersebut berada dalam kerangka hukum yang berbeda, yaitu antara pengawasan pelayanan publik dan penegakan kode etik kelembagaan.

Pencampuran dua rezim hukum ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum administrasi negara dan mekanisme etik kelembagaan. Dalam praktik hukum, setiap mekanisme memiliki koridor dan parameter penilaiannya masing-masing, sehingga LHP Ombudsman tidak serta-merta dapat ditransformasikan menjadi dalil pelanggaran etik tanpa melalui mekanisme dan pembuktian yang sah sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh jalur hukum, namun hal tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan opini publik.

Baca Juga  Pangkalpinang Terima Penghargaan Eliminasi Penyakit Menular, Prof Udin: Bentuk Komitmen Wujudkan Kota Sehat

“KU Babel tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum, serta terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan dalam kerangka hukum yang tepat dan berdasarkan fakta yang utuh,” terang Ita.

Dengan demikian, pemberitaan yang menyudutkan lembaga maupun pimpinan tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang telah terjadi, khususnya terkait berakhirnya perkara di pengadilan melalui pencabutan gugatan oleh pihak yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, setiap klaim yang dibangun di atas dasar yang tidak tepat secara normatif patut dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum di ruang publik,” tutupnya.*