Prostitusi Makin Canggih, Kok Bisa?
Oleh: Ratna Aprilia Rahayu, S.Pd — Aktivis Dakwah
Praktik prostitusi online di wilayah Kota Pangkalpinang dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. Praktik ini melibatkan seorang pemuda diduga sebagai muncikari berinisial IA (21) warga Pangkalpinang yang diamankan pada Sabtu (21/2/26) malam di salah satu penginapan yang berada di Kota Pangkalpinang.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan dua orang korban termasuk sejumlah uang dan handphone yang terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual itu.
Kasus ini ditindaklanjuti setelah adanya laporan aktivitas prostitusi online via WhatsApp. Lalu dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas jasa layanan kencan online tersebut.
Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada diloby salah satu penginapan di Pangkalpinang.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif 3 juta rupiah termasuk biaya hotel. Hasil dari eksploitasi seksual ini, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu – 200 ribu rupiah dari masing-masing korban. Setiap korban ini mendapatkan 1,3 juta rupiah dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 455 dan/atau 420 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktek prostitusi. (BangkaPos, 12/3/26)
Kasus ini bukan yang pertama, tapi kasus prostitusi sudah terjadi sejak lama dan caranya makin canggih mengikuti perkembangan zaman. Era digital menjadikan prostitusi online kian mendapatkan tempat. Lantas apa akar persoalannya dan bagaimana pandangan Islam dalam menyelesaikan hal demikian?
Jebakan Sistem
Maraknya prostitusi online erat kaitannya dengan kehidupan sekuler kapitalisme di tengah masyarakat.
Pertama, sistem ini melahirkan manusia yang terjauh dari agamanya yang sehatusnya menjadi pedoman hidup. Mereka hidup berbekal aturan yang lahir dari akal manusia yang lemah, terbatas, dan serba kurang. Hal ini menjadikan syahwatnya sebagai pemimpin dalam perilakunya dan standar kebahagiaannya hanya pada kepuasan jasadi seperti permintaan terhadap PSK akan terus tinggi.
Kedua, sistem sekuler kapitalisme menjadikan bisnis yang ada tanpa memperhatikan halal dan haram. Jadi haram bukan halangan yang harus dijauhkan malah dijalankan atas dasar cuan. Hal ini tidak mempedulikan bisnisnya mengundang kerusakan atau tidak bagi orang lain.
Ketiga, sistem sanksi dalam negara sekuler tidak tegas dan menjerakan. Berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023, tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuannya yang ditindak pidana hanyalah muncikarinya, yaitu maksimal 15 tahun penjara dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun pengguna PSK maupun PSK-nya sendiri bisa dijerat dengan pasal perzinaan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan. Ketentuan ini pun hanya berlaku pada laki-laki yang sudah beristri dan juga perempuan yang sudah bersuami, serta ada unsur aduan dari pasangan.
