Prostitusi Makin Canggih, Kok Bisa?
Ditambah lagi peradilan di negeri ini dari pusat hingga daerah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Asal punya uang dan jabatan, pelaku kerap tidak tersentuh hukum karena alasan suka sama suka.
Keempat, sistem ekonomi negara kapitalisme memiskinkan masyarakat. Tata kelola negara kapitalis diserahkan pada swasta. Penguasa dan rakyat hanya sebatas pedagang dan pembeli. Inilah membuat masyarakat tidak dilayani dengan semestinya. Lapangan pekerjaan sedikit, harga kebutuhan pokok makin mahal. Jadi perempuan “terpaksa” menjadi PSK demi bisa memenuhi kebutuhan hidup untuk membantu kehidupan keluarga dan dirinya.
Inilah jebakan sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang menjadikan kemaksiatan tumbuh subur asal cuan terkumpul. Prostitusi online adalah satu satunya. Oleh karena itu, harus hapus dan berganti kepada sistem kehidupan Islam. Hal ini harus dilakukan untuk menyelamatkan kehidupan di dunia dan akhirat. Apalagi Menerapkan kehidupan Islam secara menyeluruh adalah tuntutan iman kaum muslim yang telah jelas dalilnya.
Sistem Kehidupan Islam
Islam adalah aturan hidup yang Sang Pencipta (Allah SWT) turunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh manusia agar selamat dunia akhirat. Layaknya Pencipta yang Maha Mengetahui tentang apa yang diciptakannya, maka Dia lah yang mengetahui baik buruk untuk makhluk ciptaan-Nya. Maka sudah Allah jamin barang siapa ingin selamat maka berpeganglah pada islam (Al Quran, As Sunnah, Ijma Sahabat, Qiyas. Maka dapat menjawab seluruh persoalan, termasuk maraknya prostitusi online.
Pertama, Allah SWT mewajibkan umatnya untuk melaksanakan Islam secara menyeluruh tanpa pilih-pilih yang dijelaskan dalam QS Al-Baqarah: 208, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Kedua, sistem kehidupan Islam akan melahirkan orang yang beriman dan bertakwa. Maka setiap orang berperilaku akan menyesuaikan dengan aturan islam. Hal ini dikarenakan halal dan haram menjadi tolak ukur perilaku setiap manusia. Begitu pun standar kebahagiaannya hanya mengharap rida Allah SWT. Maka taat pada Allah SWT yang dilakukan dan terjauh dari kemaksiatan termasuk prostitusi. Begitu pun para pebisnis takut untuk berbisnis yang haram karena hisabnya sangat berat bagi siapa saja yang menjadi orang yang terlibat dalam perzinaan.
Ketiga, sistem sanksi dalam Islam sangat tegas dan menjerakan. Hukuman bagi PSK dan pengguna PSK telah jelas, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina mushan (sudah menikah), hukumannya berupa rajam dan bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah), hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).
Bagi muncikari, hukumannya berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi muncikari ini bisa lebih berat karena terdapat unsur perdagangan manusia (human trafficking).
Keempat, sistem ekonomi Islam menjamin kehidupan masyarakat sejahtera. Hubungan penguasa dan rakyat seperti pelayan dan tuannya. Penguasa melayani rakyatnya. Maka seluruh urusan kehidupan terjamin, termasuk lapangan kerja.
Para perempuan dinafkahi oleh suami dan para wali mereka yang dijamin pekerjaannya. Apabila belum cukup maka negara yang akan menafkahinya. Mereka tidak harus terbebani dengan pencarian nafkah seperti saat ini. Kehormatan para wanita akan sangat dijaga dan dimuliakan karena wanitalah yang melahirkan generasi yang siap membangun peradaban mulia.
Demikianlah jaminan kehidupan Islam yang jauh dari kemaksiatan dan penuh dengan kesejahteraan. Kehidupan seperti ini tidak akan pernah bisa dirasakan dalam kehidupan sekuler kapitalisme yang telah jelas keburukannya. Oleh karena itu, pada bulan yang mulia ini, mari kencangkan doa dan perjuangan demi mewujudkan kehidupan Islam di bawah panji Rasulullah (saw.) (MuslimahNews, 12/3/26)
