Ketua DPRD Babel Panggil Disnaker soal Perusahaan Swasta yang Abaikan Kewajiban THR
Agus mengatakan dari tujuh laporan tersebut ada tiga laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Disnaker Babel karena pengaduan merupakan unsur dari pemerintah daerah, jadi bukan kewenangan Disnaker Babel.
Sedangkan untuk empat pengaduan dari perusahaan swasta sebagian sudah di tindaklanjuti dan saat ini sudah dalam proses dan langkah selanjutnya Disnaker Babel akan tetap melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan itu agar mereka memahami aturan tentang Pengupahan dan pembayaran hak pekerja.
“Dari aduan karyawan di perusahaan itu, salah satu alasannya perusahaan mereka tidak mengetahui aturan terkait THR ini. Namun mereka sudah berjanji akan membayar sebagian THR pekerjanya,” terang Agus.
Di kesempatan ini Disnaker Babel juga mengimbau perusahaan-perusahaan agar memperhatikan hak-hak para pekerja sehingga tidak terjadi perselisihan lagi agar perusahaan tersebut dikenakan sanksi.
“Baik perusahaan atau pekerja ini harus kita pikirkan karena jangan sampai perusahaan ini dikenakan sanksi, dan para pekerja juga jangan sampai hak-hak nya tidak di bayar. Kami Disnaker membuka ruang konsultasi silahkan datang langsung ke Disnaker baik ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tutup Agus.**
