5 Terdakwa Tipikor Satpol PP Basel Divonis Berbeda, Tertinggi Rudi Setiawan 4,5 Tahun

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi laporan fiktif di Satpol PP Bangka Selatan tahun 2022-2023 divonis berbeda.

Dari lima terdakwa, Rudi Setiawan divonis tertinggi yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini juga memvonis ASN Pemkab Basel ini untuk membayar kerugian negara sebesar Rp489.374.415.

Rudi juga diputus membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan Terdakwa Hasbi, pensiunan Kepala Satpol PP Basel divonis 3 tahun penjara.

Hasbi diputus membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp75 juta.

Sementara, terdakwa Jumhir divonis 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga  Kejari Belitung Sita 103 Hektare Lahan Terkait Dugaan Tipikor Penguasaan Area di IUP PT Timah