5 Terdakwa Tipikor Satpol PP Basel Divonis Berbeda, Tertinggi Rudi Setiawan 4,5 Tahun
Jumhir divonis membayar uang pengganti Rp5 juta.
Terdakwa Sandi divonis 2 tahun dan 6 bulan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Sandi juga diputus membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta.
Terdakwa Yogi Purmanto divonis 1 tahun denda Rp50 juta. Uang pengganti yang harus dibayar Direktur CV Yoga Umbara ini sebesar Rp6.527.195
Atas vonis tersebut, JPU Denia Novianti menyatakan akan melihat perkembangan kasus ke depan.
Sebelumnya, kelima terdakwa dijerat pidana primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada tahun 2022, Satpol PP Basel menggunakan anggaran sebesar Rp13.074.158.418 miliar. Sementara tahun 2023, Satpol PP menyerap anggaran Rp15.025.698.262 miliar. Dalam penggunaan anggaran tersebut, kelima tedakwa terseret dalam laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp591.101.610,-.
