Polres Bangka Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Lingkungan Rambak
Dalam aksi tersebut, korban melaporkan kehilangan berupa 4 buah teralis jendela, 4 buah teralis ventilasi, 4 teralis pintu, satu set pagar besi belakang, satu unit AC, instalasi listrik, hingga perangkat kitchen set dapur.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Tanjung Belayar, Kelurahan Jelitik, sekitar pukul 13.30 Wib.
“Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui telah menyatroni rumah kosong tersebut sebanyak tiga kali. Ia mengaku melakukan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” lanjutnya.
Pelaku juga membeberkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 potongan pipa instalasi listrik dan 24 buah alat stop kontak.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (sesuai rujukan baru Pasal 477 UU 1/2023).
