Polres Belitung Ringkus Residivis Pencurian Spesialis Toko, Pelaku Beraksi di Lima Lokasi
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3.500.000.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada K. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Tak hanya di satu lokasi, hasil pengembangan menunjukkan bahwa K telah beraksi di empat lokasi lainnya di wilayah Tanjungpandan, termasuk di Jalan Munir, Jalan Kerjan, dan Jalan Air Baik.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Dari tangannya, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis berwarna kuning yang digunakan untuk membobol toko, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru yang digunakan saat beraksi,” tambah I Made Yudha.
Saat ini, tersangka K beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan korban-korban lain di lokasi pengembangan untuk melengkapi laporan polisi.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
