Integrasi Identitas “Negeri Serumpun Sebalai” dalam Pengembangan Bandara Depati Amir sebagai Model Infrastruktur Berkelanjutan
Integrasi Identitas “Negeri Serumpun Sebalai” dalam Pengembangan Bandara Depati Amir sebagai Model Infrastruktur Berkelanjutan
Oleh: Heri Suheri, C.IJ., C.PW., CA-HNR., C.FLS.
Bandar Udara Depati Amir memiliki peran strategis sebagai gerbang udara utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadikan terminal ini sebagai titik pertama perjumpaan bagi setiap penumpang yang tiba di wilayah provinsi tersebut.
Artinya Peran Bandar Udara Depati Amir tidak sekadar sebagai infrastruktur transportasi semata, tetapi bandara ini adalah beranda depan rumah untuk mendapat kesan pertama tentang jati diri “Negeri Serumpun Sebalai”.
Data dari BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung BRS No. 10/02/19/Th. XXIV, 2 Februari 2026, merilis jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dari Kepulauan Bangka Belitung pada Desember 2025 tercatat sebanyak 72,57 ribu orang, naik sebesar 10,82 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Begitu juga halnya dengan jumlah penumpang yang datang ke bandar udara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama bulan Desember 2025 sebanyak 74,79 ribu orang, mengalami peningkatan sebesar 11 persen dibanding bulan sebelumnya.
Peningkatan volume penumpang di Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, dalam beberapa tahun terakhir mencerminkan tumbuhnya daya saing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Trafik yang kian padat membawa keuntungan strategis untuk mengenalkan identitas daerah, menggerakkan sektor pariwisata, membuka akses investasi, serta memperkuat konektivitas antar pulau dan antar provinsi, tentunya harus ada pengembangan infrastruktur yang representatif.
Namun, momentum pengembangan infrastruktur ini tidak seharusnya dimaknai semata sebagai proyek penambahan kapasitas. Ini adalah jendela peluang untuk menata kembali wajah gerbang udara Babel agar selaras dengan jati diri daerah. Ketika pengembangan terminal direncanakan, pendekatan kearifan arsitektur lokal dapat diintegrasikan sejak awal.
Adaptasi ornamen khas kearifan lokal Bangka Belitung, dan penyesuaian untuk kinerja iklim tropis, salah satu contoh yaitu fasad kisi dulang, motif ukiran untuk efisiensi energi, serta penggunaan batu granit Bangka Belitung sebagai bahan material estetik akan menjadikan bandara bukan hanya modern, tetapi juga serasi dengan identitas daerah, budaya, dan kearifan lokal. Dengan demikian, kenaikan jumlah penumpang tidak hanya berhenti sebagai angka statistik.
Momentum tersebut dapat ditransformasikan menjadi investasi branding daerah, efisiensi operasional jangka panjang, dan stimulus ekonomi lokal. Bandara Depati Amir berpeluang menjadi acuan bahwa pertumbuhan infrastruktur dapat berjalan seiring dengan pelestarian identitas “Negeri Serumpun Sebalai”. Namun demikian, tampilan arsitektur terminal saat ini cenderung mengusung desain modern universal yang didominasi material kaca, baja, dan plafon gypsum.
Secara visual, karakter tersebut juga dapat ditemui di berbagai bandara lain di Indonesia maupun di luar negeri. Dalam konteks elemen identitas kultural khas Bangka Belitung belum terasa kuat untuk memberikan kesan “Selamat datang di Negeri Serumpun Sebalai” kepada para pendatang. Di era kompetisi pariwisata global, kesan pertama memiliki pengaruh yang signifikan. Beberapa bandara di Indonesia telah berhasil mengintegrasikan identitas daerahnya. Sebagai contoh, Bandara I Gusti Ngurah Rai menampilkan elemen gerbang candi Bentar, Bandara Internasional Minangkabau mengadaptasi bentuk atap Gonjong, dan Bandara Banyuwangi mengadopsi arsitektur Osing.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa sebelum wisatawan memutuskan untuk berbelanja atau berwisata lebih jauh, penting untuk membangun ikatan emosional melalui pengalaman visual dan spasial sejak tiba di bandara. Identitas budaya lokal dalam pengembangan Bandar Udara Depati Amir bukanlah sekadar pilihan estetika, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, pasal 2 ayat [2] secara eksplisit menyatakan bahwa pembangunan bandar udara wajib memperhatikan “keserasian dengan budaya setempat”.
