Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH UAD

Dunia modern sering kali membanggakan diri sebagai era rasionalitas, namun tanpa disadari, sistem hukum hari ini justru berpijak pada fondasi mitologi kuno. Simbol Dewi Keadilan—dengan mata tertutup, timbangan, dan pedang—bukan sekadar hiasan estetika.

Ia adalah representasi dari sebuah filosofi hukum yang lahir dari imajinasi pagan Yunani-Romawi. Dalam kacamata iman, pengagungan terhadap simbol ini bukan hanya soal selera seni, melainkan sebuah bentuk tahayul simbolik yang menempatkan hukum buatan manusia sebagai tandingan bagi hukum Tuhan.

Ketika Wahyu Terpinggirkan oleh Imajinasi

Keadilan dalam Islam bukanlah hasil dari konsensus manusia yang buta, melainkan pancaran dari ilmu Allah yang Maha Melihat. Menariknya, sistem hukum sekuler justru menggunakan simbol wanita bermata tertutup sebagai lambang objektivitas.

Baca Juga  Antara Reward dan Integritas yang Tak Linier

Namun, dalam Islam, keadilan menuntut penglihatan yang tajam berdasarkan petunjuk wahyu, bukan penutupan mata terhadap kebenaran hakiki.
Menempatkan simbol mitologi di posisi tertinggi negara, sementara ayat-ayat Allah diletakkan sebagai opsi moral belaka, adalah bentuk subordinasi syariat. Allah SWT berfirman:

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah: 50)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap hukum yang tidak bersumber dari wahyu—betapapun modern bungkusnya—pada hakikatnya adalah kembali ke masa jahiliyah.

Legitimasi yang Menyesatkan