Oleh: Heri Suheri, C.IJ., C.PW., CA-HNR., C.FLS

Pada 22 April 2026 yang lalu, Komisi II DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam masa reses persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, kunjungan ini menyasar pengawasan tata Kelola pemerintahan, dorongan optimalisasi reforma agraria, serta percepatan penyusunan RTRW.

Poin penting kunjungan tersebut diatas adalah “Reforma Agraria dan Pertanahan”, Komisi II menyoroti lambatnya pelaksanaan reforma agraria di Babel. Lembaga legislatif ini meminta agar dilakukan penataan ulang lahan, termasuk lahan milik PT Timah, supaya pemanfaatannya lebih berpihak pada masyarakat.

Penyusunan RTRW, Komisi II mendorong Pemprov Babel mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah agar ada kepastian hukum terkait peruntukan lahan di provinsi tersebut. (dpr.go.id).

Baca Juga  Refleksi Implementasi Program Makan Bergizi Gratis

Adapun regulasi terkait penyelesaian status kepemilikan tanah sebenarnya sudah tersedia lengkap. Mulai dari Perpres, UU, hingga Permen sudah mengatur semuanya. Artinya,
persoalannya bukan pada minimnya aturan.Yang harus menjadi pengingat adalah, keberhasilan penyelesaiannya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah
dan pemerintah pusat.

Jika keduanya tidak bergerak cepat dan tepat, selengkap apapun aturan yang ada tidak akan memberikan dampak nyata. Kini yang perlu dilakukan adalah Pemda dan pemerintah pusat mau duduk bersama, menyelaraskan data, dan segera merumuskan solusi terbaik tanpa menundanya lebih lama. Dalam permasalahan ini, pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memiliki komitmen kuat untuk mengurai keruwetan tata ruang yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Karena itu, dukungan semua pihak sangat diperlukan dalam langkah Pemprov Babel yang akan menyelesaikan persoalan tata ruang sampai ke pembahasan di tingkat pusat. Tentunya target integrasi data melalui One Map Policy agar perbedaan tafsir ruang bisa diminimalkan. Rencana ini mencakup pemetaan ulang izin yang bermasalah, verifikasi lahan masyarakat yang sudah lama digarap, dan penyusunan peta satu pintu yang dapat diakses publik.

Baca Juga  10 Wilayah di Kota Pangkalpinang Tergenang Air, Usai Diguyur Hujan Lebat 

Menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun kawasan hutan yang selama ini menghambat pembangunan daerah, bukanlah
tanggung jawab Pemda semata. Pemerintah pusat juga memiliki peran yang sama terutama di sektor sumberdaya alam seperti pertambangan.

Semua itu sangat bergantung pada keberanian politik atau political will. Keberanian inilah yang menjadi kunci untuk mengurai problematika tata ruang di Bangka Belitung. Tanpa keberanian mengambil keputusan meski tidak populer, penataan ruang akan terus stagnan.

Keberanian politik yang dimaksud adalah kesediaan menempatkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan sejajar dengan kepentingan ekonomi jangka panjang. Adapun
dilema selama ini yaitu, satu sisi ada kepentingan ekonomi yang menuntut ruang untuk tambang timah, perkebunan, dan investasi baru.

Baca Juga  Meski Pertumbuhan Ekonomi Jadi Terendah Kedua se-Indonesia, Disnaker Babel Pastikan UMP 2026 Ada Kenaikan

Di sisi lain, peta perizinan sering tumpeng tindih antara kawasan hutan, izin usaha pertambangan, perkebunan. dan lahan yang sudah lama digarap masyarakat. Sementara itu, nelayan resah karena pesisir yang jadi tempat berlabuh dari dahulu kala tersentuh izin usaha, petani bingung ketika lahan yang diwariskan turun-temurun tak jelas statusnya, dan lingkungan menanggung beban berupa kerusakan
ekologis.