Anak yang lahir dari nikah siri juga kadang mengalami hambatan administrasi. Walaupun sekarang aturan terkait status anak sudah lebih berkembang, tetap saja ada proses hukum tambahan yang harus ditempuh. Dapat disimpulkan dari sini, bahwa sesuatu yang sejak awal bisa dibuat sederhana malah jadi rumit karena perkawinannya tidak dicatatkan dan belum diakui negara.

Nah, tetapi peradilan agama memberikan perlindungan dengan menggabungkan permohonan Isbat Nikah sekaligus dengan gugatan perceraian. Jika permohonan dikabulkan, pernikahan dianggap sah sejak tanggal dilangsungkannya akad siri. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi istri untuk menuntut hak-haknya.

Secara hukum positif di Indonesia, nikah siri tidak diakui karena melanggar asas pencatatan perkawinan. Peradilan Agama tidak dapat melegalisasi nikah siri secara otomatis agar dicatat negara tanpa melalui prosedur yang sah. Kewenangan peradilan agama untuk mengesahkan nikah siri diatur secara ketat berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca Juga  Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Tapi menurut saya, di sini juga ada persoalan lain. Memang benar isbat nikah bisa jadi solusi untuk memberi kepastian hukum bagi pasangan nikah siri. Namun, kondisi ini juga bisa membuat sebagian masyarakat menganggap pencatatan nikah bukan hal yang mendesak. Karena ada pemikiran bahwa kalau nanti ada masalah, pernikahannya tetap bisa disahkan lewat pengadilan. Akibatnya, kesadaran untuk mencatatkan perkawinan sejak awal jadi makin rendah dan juga dianggap tidak terlalu penting.

Kalau dilihat lebih jauh berdasarkan fakta, negara sebenarnya sudah memberikan aturan yang jelas soal pentingnya pencatatan perkawinan. Namun kesadaran hukumnya yang masih kurang. Banyak masyarakat lebih fokus pada sah menurut agama, tapi lupa bahwa hidup berkeluarga juga berkaitan dengan hak-hak hukum yang harus dilindungi negara.

Baca Juga  Melestarikan Budaya Lokal Melalui Literasi Budaya

Selain itu, faktor ekonomi dan budaya juga cukup berpengaruh. Ada yang memilih nikah siri karena biaya, ada juga karena ingin poligami tanpa izin resmi, bahkan ada yang sengaja menghindari aturan yang berlaku. Apalagi mungkin di daerah yang masih sangat kental dengan budaya adat mereka. Jadi, persoalan nikah siri ini bukan cuma soal agama, tapi juga soal sosial dan hukum yang saling berkaitan.

Menurut saya, peradilan agama tidak cukup hanya menjadi tempat menyelesaikan masalah setelah semuanya terjadi. Tetapi, Edukasi hukum ke masyarakat juga penting dan harus dilakukan  supaya orang-orang paham bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas saja. Buku nikah itu bukan Cuma kertas biasa, tapi bentuk perlindungan hukum untuk suami, istri, dan anak.

Baca Juga  Strategi Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0

Pada akhirnya, nikah siri memang bisa dianggap sah secara agama, tetapi belum tentu aman secara hukum. Karena ketika masalah datang, yang dicari bukan cuma pengakuan agama, tapi juga perlindungan hukum yang jelas. Di situ peran peradilan agama benar-benar diuji, bukan hanya mengadili perkara, tetapi juga memastikan keadilan tetap bisa dirasakan oleh masyarakat yang terjebak dalam perkawinan tidak tercatat.