“Informasi dari masyarakat tadi, masa HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028. Jadi masyarakat secara tegas meminta agar perpanjangan HGU tidak diproses apabila tuntutan mereka tidak di akomodir oleh perusahaan,” terang Didit.

Didit memastikan DPRD Babel akan mengawal penuh aspirasi masyarakat tersebut dan meminta pemerintah daerah hingga instansi terkait untuk sementara tidak memproses usulan perpanjangan HGU PT GML.

Selain itu pihaknya juga akan mendatangi Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat guna menyampaikan persoalan tersebut agar proses usulan perpanjangan HGU tidak dilakukan sebelum persoalan masyarakat terselesaikan.

“Tugas DPRD untuk mengawal aspirasi ini. Kami akan ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan persoalan ini agar Kementerian juga tidak memproses usulan perpanjangan HGU dan kami juga berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian tidak dulu memproses usulan perpanjangan HGU itu,” ujarnya.

Baca Juga  Ribuan PPPK Pemprov Babel Terancam Dirumahkan, DPRD Minta Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 Ditunda

Ia menambahkan PT GML kini memiliki manajemen baru, jadi DPRD Babel akan kembali menggelar rapat lanjutan pada 3 Juni 2026 dengan menghadirkan pihak manajemen terbaru perusahaan tersebut.

“Kita ingin mendengar sikap para manajemen yang baru ini seperti apa. Mudah-mudahan setidaknya dapat mewujudkan aspirasi masyarakat,” tutup Didit.**