Vonis Wagub Babel dan Urgensi Penerapan Prinsip Ultimum Remidium dalam Penegakan Hukum Pidana Modern
Dampak Ketidakpastian Politik yang Mengancam Kerukunan
Proses hukum yang berjalan dalam kurun waktu yang cukup panjang menimbulkan ketidakpastian politik. Situasi ini menimbulkan opini yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan keretakan hubungan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut keyakinan penulis, dalam kasus yang menimpa Wagub Kep. Babel, latar belakang politik sebuah daerah harus menjadi bahan pertimbangan dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pemimpin politik di daerah tersebut.
Misalnya, seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung komposisi Gubernur dan Wakil Gubernur selalu dari 2 pulau yang berbeda. Hal ini adalah manifestasi perwakilan dan representasi suara masyarakat dari pulau Bangka dan pulau Belitung. Oleh karena itu, ketika ada permasalahan atau dinamika ketidakpastian politik yang terjadi antara keduanya, akan berdampak panjang pada kondisi sosial masyarakat antar 2 pulau tersebut terutama soal kerukunan.
Situasi ketidakpastian politik ini menimbulkan dinamika politik yang mengancam kerukunan. Meskipun dampaknya di lapangan tidak menimbulkan konflik sosial nyata antar masyarakat. Tapi di lingkungan media sosial, atmosfer kerukunan antar masyarakat sangat terasa panasnya. Beruntungnya, di level bawah tokoh masyarakat berperan aktif dalam menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga tidak sampai menimbulkan konflik sosial nyata.
Solusi Penegakan Hukum
Kondisi yang terjadi pada kasus yang menimpa Wakil Gubernur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah contoh nyata mengapa prinsip ultimum remidium sangat penting diterapkan di dalam melaksanakan penegakan hukum. Sebab, terkadang aparat penegak hukum terlalu mengejar kepastian hukum.
Kondisi hal ini tak lepas dari latar belakang historis bangsa Indonesia yang mewarisi pandangan aliran positivisme hukum yang cenderung mengedepankan asas legalitas dalam penegakan hukum sehingga proses penegakan hukumnya berorientasi pada mencapai tujuan kepastian hukum. Padahal, tujuan hukum tidak hanya itu, ada tujuan keadilan dan tujuan kebermanfaatan yang juga harus dicapai.
Harapannya, kedepannya aparat penegak hukum lebih mengedepankan prinsip ultimum remidium dalam melaksanakan penegakan hukum. Sebab, kepastian hukum tidak hanya dapat dicapai satu-satunya melalui sanksi hukum pidana. Masih ada sanksi hukum perdata dan sanksi administratif yang lebih mengedepankan prinsip pemulihan. Dengan menerapkan prinsip ultimum remidium, tidak hanya tujuan kepastian hukum yang tercapai tapi juga keadilan, dan kebermanfaatan. Sekali dayung, dua-tiga pulau dapat terlampaui.
