Polisi Ringkus 2 Pengedar di Pulau Lepar, 5 Paket Sabu Disita

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan dan Polsek jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata.

Tim Elang Laut Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok bersama personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu antardesa di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (29/05/2026) siang.

Operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, S.H., berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kedua tersangka diketahui berinisial PA alias Pacul (44), warga Desa Tanjung Sangkar, dan TA alias Tedi (41), warga Kelurahan Teladan, Toboali.

Baca Juga  Begini Kronologi Kasus Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Toboali yang Menyeret 3 ASN Basel

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif.

“Tepat pada pukul 14.30 Wib, petugas berhasil mencegat dan mengamankan tersangka pertama, yakni PA alias Pacul, saat berada di pinggir jalan kawasan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok,” jelas Ipda Sasongko, Sabtu (30/5/2026).

Disaksikan oleh ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian, hingga ditemukan 5 paket plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 0,74 gram.

Baca Juga  Pengedar di Desa Penyak Diringkus, Polisi Amankan 69 Paket Sabu