Polisi Ringkus 2 Pengedar di Pulau Lepar, 5 Paket Sabu Disita
Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi tersangka PA di tempat kejadian perkara (TKP). Dari pengakuan PA, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama TA alias Tedi.
Berbekal informasi itu, Team Elang Laut bersama Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan pengembangan ke wilayah pelabuhan.
Hanya berselang satu jam, tepatnya sekira pukul 15.30 Wib, petugas berhasil menyergap tersangka kedua, TA alias Tedi, di Pelabuhan Penutuk, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok.
Saat dilakukan penggeledahan yang juga didampingi oleh ketua RT setempat, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi barang terlarang tersebut.
Tersangka TA pun tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa sabu yang berada di tangan PA merupakan barang yang dipasok oleh dirinya.
Selain mengamankan barang bukti 5 paket sabu atau seberat 0,74 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dan uang tunai Rp266 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lepong menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pemufakatan jahat tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
