“Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan empat lokasi yang menjadi sasaran aksinya. Pertama itu di Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip, Desa Airbelo, Kecamatan Mentok. Kemudian Pal 6, Desa Airbelo dan terakhir di Kawasan Pantai Kebun Serai, Kampung Menjelang,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Di antaranya Honda Supra X 125 warna merah hitam, Yamaha Mio warna hitam, Yamaha Vega ZR warna biru dan Honda Beat warna merah.

AKP Raja menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan warga.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” tegasnya.

Baca Juga  Penghitungan Suara di TPS 15 Belolaut Sempat Alami Keterlambatan, Ini Sebabnya

Saat ini, tersangka Delwinto beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.