Tanpa KUR pun Stabil: Strategi Pembiayaan CV Babel Sejahtera Tani
Penulis: Mutia Salsabila, Yolan Rahmadini, Fitriyani, Sulistiani, Akbar Zubri — Universitas Bangka Belitung
Pemerintah terus mendorong pelaku usaha kecil menengah untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun ada satu distributor pupuk di Pangkalpinang yang justru memilih jalannya sendiri. CV Babel Sejahtera Tani, perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan mengandalkan modal sendiri sebagai sumber pembiayaan utama. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) dari bank hanya digunakan sesekali. Pilihan ini mungkin terlihat terlalu hati-hati, bahkan dianggap tidak progresif. Namun di balik kesederhanaannya, ada logika pembiayaan yang patut dicermati.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi pupuk dan pestisida ini menerapkan sistem pembiayaan langsung, yaitu memperoleh dana secara langsung dari lembaga keuangan tanpa melalui pihak perantara. Dalam operasional kesehariannya, modal sendirilah yang menjadi tulang punggung utama. Bapak Wendo Irwanto, S.E., selaku pemilik sekaligus direktur perusahaan, menyampaikan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama dalam setiap keputusan pembiayaan.
“Kami lebih memilih menggunakan modal sendiri. Kalau harus berutang, saya ingin pastikan dana itu benar-benar digunakan secara produktif,” ujarnya saat diwawancarai pada 16 Mei 2026.
Prinsip yang dipegang teguh oleh CV Babel Sejahtera Tani ini sebenarnya sangat sejalan dengan pecking order theory yang populer dalam manajemen keuangan, dicetuskan oleh Myers dan Majluf (1984). Teori ini menyatakan bahwa perusahaan cenderung mengutamakan sumber pendanaan internal sebelum beralih ke utang eksternal. Dalam konteks usaha kecil menengah, pendekatan ini membantu menjaga stabilitas keuangan dan menghindari risiko beban bunga yang tidak terencana.
Namun, modal sendiri tidak selalu cukup. Untuk menghadapi kebutuhan mendesak atau proyek berskala lebih besar, CV Babel Sejahtera Tani memanfaatkan fasilitas PRK dari bank. Fasilitas ini baru digunakan dalam dua tahun terakhir dan berfungsi sebagai dana cadangan, bukan modal utama. Yang menarik, bunga PRK hanya dikenakan ketika dana tersebut benar-benar digunakan, dengan kisaran 11–12 persen per tahun.
Pihak bank menetapkan batas maksimal pencairan sekitar 70 persen dari nilai aset yang dijaminkan berdasarkan hasil appraisal. Artinya, jika nilai aset yang dijaminkan sebesar Rp1 miliar, maka dana yang bisa dicairkan hanya sekitar Rp700 juta. Ini menunjukkan bahwa PRK bukanlah sumber dana tanpa batas, melainkan instrumen likuiditas jangka pendek yang harus dikelola secara disiplin.
Strategi pengelolaan PRK yang diterapkan perusahaan pun terbilang ketat. Dana hanya digunakan saat benar-benar dibutuhkan dan dikembalikan secepat mungkin, umumnya tidak lebih dari satu bulan. Dengan strategi ini, beban bunga yang ditanggung perusahaan menjadi sangat minimal karena bunga hanya berjalan selama dana digunakan.
Prosedur pengajuan pembiayaan ke bank juga berjalan dengan baik. Perusahaan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti laporan keuangan, laporan arus kas, mutasi rekening, sertifikat aset, dan izin usaha. Hasilnya, perusahaan belum pernah sekalipun mengalami penolakan dari pihak bank. Ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan yang tertib dan kelengkapan dokumen mampu membuka akses pembiayaan formal dengan lebih mudah.
