“Di lokasi, petugas menemukan 58 paket plastik klip ukuran sedang berisi daun kering diduga ganja. Barang tersebut disembunyikan di dalam semak-semak di pinggir Jalan Pantai Baru,” jelas Yos.

Selain ganja dengan berat bruto 242,91 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya satu tas kain merah, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kepada penyidik, FH telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan milik pribadinya. Saat ini, FH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang terkait,” tambah Yos.

Baca Juga  Hujan, Pasang Surut Air Laut hingga Drainase Menjadi Penyebab Parittiga Banjir Lagi

Yos menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.