Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan Ketua Asrama ISBA Yogyakarta oleh Plt Kasatpol PP Bangka Segera Sidang
Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan Ketua Asrama ISBA Yogyakarta oleh Plt Kasatpol PP Bangka Segera Sidang
YOGYAKARTA, TIMELINES.ID — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Dhaifu Alafta Azmi Amrullah, Ketua Asrama Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangka (ISBA) Yogyakarta, memasuki babak baru. Berkas perkara dengan terlapor Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bangka, Indra Yusaka, resmi dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan.
Ketua Tim Advokat korban, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., mengungkapkan bahwa sidang perdana rencananya akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
“Proses perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Insya Allah hari Senin tanggal 15 Juni nanti persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ujar Bedi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Bedi, rampungnya berkas perkara ini menunjukkan bahwa penyidik Polresta Yogyakarta menilai terdapat peristiwa pidana materiil yang sah dan patut dipertanggungjawabkan oleh pihak terlapor.
Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihak kepolisian diketahui telah mengupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini diapresiasi oleh anggota Tim Advokat korban, Anteng Pambudi, S.H., sebagai bentuk profesionalitas penyidik dalam mengimplementasikan paradigma hukum pidana yang baru.
Namun, upaya damai tersebut menemui jalan buntu lantaran terlapor tetap bersikukuh merasa tidak bersalah.
“Klien kami sebenarnya menjunjung tinggi nilai musyawarah dan kekeluargaan. Namun, hal itu harus didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap korban, dan kesediaan bertanggung jawab secara moral maupun hukum. Karena terlapor tetap merasa tidak bersalah, maka kesepakatan damai tidak tercapai dan kedua belah pihak sepakat melanjutkan pembuktian di pengadilan,” jelas Anteng.
Sementara itu, Agung Pribadi, S.H., yang juga bagian dari tim kuasa hukum korban, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya para aparatur negara.
“Jangan merasa memiliki wewenang dan kekuasaan lalu bisa melakukan kekerasan fisik maupun intimidasi terhadap masyarakat. Apalagi locus delicti (tempat kejadian) berada di Yogyakarta. Siapa pun dan dari daerah mana pun yang datang ke sini, sebijaknya harus menghargai adat budaya setempat, termasuk menjaga unggah-ungguh (tata krama),” tegas Agung.
Menutup keterangannya, Tim Advokat berharap proses persidangan di PN Yogyakarta dapat berjalan dengan lancar demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri, menghormati proses peradilan yang berjalan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
