Akibatnya, status perkawinan para pihak menjadi terkatung-katung tanpa kepastian hukum, sehingga hak-hak personal mereka tersandera, seperti hak untuk melangsungkan pernikahan baru yang sah secara negara maupun kejelasan mengenai hak asuh dan pemenuhan nafkah anak yang mendesak.

Menghadapi dilema yuridis tersebut, jalan tengah yang progresif dapat ditempuh dengan mengoptimalkan rambu-rambu hukum yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 dalam Rumusan Kamar Agama.

SEMA ini memberikan wewenang diskresioner bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemisahan perkara splitsing di tengah jalan apabila proses pembuktian harta bersama terbukti sangat kompleks dan berpotensi menghambat kepastian status perkawinan para pihak. Melalui pendekatan hukum progresif ini, hakim dapat menjatuhkan putusan cerainya terlebih dahulu demi memberikan kepastian status hukum personal, sedangkan pemeriksaan mendalam mengenai pembagian aset gono-gini tetap dilanjutkan sebagai perkara mandiri pasca-perceraian.

Baca Juga  Memilih Jurusan Kuliah: Antara Kesukaan dan Prospek Masa Depan

Sebagai kesimpulan, kumulasi gugatan cerai dan harta bersama laksana dua sisi mata uang yang harus disikapi secara bijaksana. Aturan formal hukum acara tidak boleh diterapkan secara kaku, melainkan membutuhkan fleksibilitas serta keberanian hakim dalam menggunakan instrumen pemisahan perkara demi tercapainya keadilan prosedural sekaligus keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan.

Menurut pandangan penulis, asas peradilan cepat dan biaya ringan tidak boleh mengorbankan hak paling mendasar dari pencari keadilan, yaitu kepastian status personal atau status perkawinan mereka. memaksakan pemeriksaan harta bersama yang rumit di dalam satu paket gugatan cerai sering kali merugikan pihak perempuan dan anak, karena status hukum mereka menjadi tidak jelas dalam waktu yang lama. institusi peradilan juga tidak boleh kaku dalam menerapkan hukum acara.

Baca Juga  Konflik Agraria: Tanah Air Atau Tanah Investor?

Majelis Hakim harus memiliki keberanian yang progresif untuk memprioritaskan pemisahan perkara splitsing. Dengan memutus status perceraian terlebih dahulu, negara hadir memberikan kepastian hak keperdataan bagi para pihak untuk menata kembali hidup mereka, tanpa menghilangkan hak mereka untuk memperjuangkan keadilan atas harta bersama pada tahap persidangan berikutnya.