Modus Solar Subsidi Jadi Industri Diungkap, Polres Belitung Ringkus 9 Tersangka

BELITUNG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Bio Solar Subsidi ini diduga ditampung lalu dijual kembali dengan kedok BBM industri non-subsidi ke sebuah perusahaan di Belitung Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial F.A., K.H.A., Y.A., D., E.S., I.S.M., A.P., S.G., dan A.

Kasat Reskrim AKP Martuani Manik, S.H., mengungkapkan bahwa terbongkarnya bisnis ilegal ini berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas pada Rabu (10/6/2026) lalu.

Modus Solar Subsidi Jadi Industri Diungkap, Polres Belitung Ringkus 9 Tersangka

Saat itu, sebuah truk tangki berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi BN 1564 WD berwarna biru putih dan bertuliskan “INDUSTRI”, mengalami kecelakaan di Jalan Dendang, Desa Ibul, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Polres Belitung Gagalkan Peredaran 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjungpandan

“Berangkat dari informasi kecelakaan tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Martuani Manik, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa truk tangki tersebut diduga kuat mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Minyak subsidi itu dimanipulasi seolah-olah sebagai BBM industri untuk dikirim dan dijual ke PT Indo Makmur Alam Raya.