2 Pengedar di Belitung Dicokok, Polisi Sita 196 Paket Sabu
2 Pengedar di Belitung Dicokok, Polisi Sita 196 Paket Sabu
BELITUNG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Belitung.
Kasus pertama diungkap pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika, petugas Satresnarkoba Polres Belitung yang bersinergi dengan Tim Pemberantasan BNNK Belitung langsung melakukan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (30).
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di lapangan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup masif, meliputi: 15 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, 170 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu, dan telepon genggam, kendaraan bermotor, helm, serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 18.45 WIB di Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, petugas bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (30).
Dari tangan tersangka FA, petugas mengamankan: 11 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga paket sabu, alat hisap (bong) dan sedotan plastik, dan telepon genggam, sepeda motor, serta perlengkapan penyalahgunaan narkotika lainnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman tersangka untuk melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi aparat dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Senada dengan Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Budi Santoso, S.H., menyatakan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan dua kasus ini adalah bukti keseriusan kami. Satresnarkoba Polres Belitung tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah ini. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor, karena kerja sama ini adalah kunci utama mewujudkan Belitung yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Budi Santoso.
