Rumah Pengedar di Desa Mayang Digerebek, Tim Hantu Sita 85 Gram Sabu
Rumah Pengedar di Desa Mayang Digerebek, Tim Hantu Sita 85 Gram Sabu
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tim Hantu dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 85 gram di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (12/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria terduga pengedar berinisial KA. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasatresnarkoba, AKP Nikko Panderi didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang.
Penggeledahan rumah tersangka disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mayang,” ujar AKP Nikko Panderi saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026) pagi.
