“Kami mengajak seluruh pegawai dan kurir ekspedisi untuk lebih waspada terhadap paket atau barang kiriman yang mencurigakan. Apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan jasa pengiriman untuk peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan sampai terlibat karena ancaman hukumnya sangat berat,” tegas Kasat Resnarkoba.

Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika jenis sabu, petugas juga menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan farmasi seperti Tramadol HCl dan Trihexyphenidyl (Trihex) yang saat ini marak disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum, serta pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  KRUBMD Resmi Adukan Gubernur Babel ke Polres Belitung

Melalui kegiatan ini, Polres Belitung berharap terjalin sinergi yang kuat dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor jasa ekspedisi, dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kabupaten Belitung demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.