Memperluas Basis Pajak: Kepercayaan sebagai Jangkar Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Oleh: Saintania Jannicae – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Negara yang sehat keuangannya bukan berarti negara yang banyak berutang, melainkan negara yang mampu membiayai kebutuhannya sendiri. Sayangnya, Indonesia masih jauh dari kondisi itu. Menurut Kementerian Keuangan, pemasukan pajak hanya mencapai 9,31 persen dari total ekonomi nasional pada 2025, sementara kebutuhan belanja negara mencapai sekitar 13,62–14,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, ada selisih besar yang harus ditutup. Masalahnya bukan karena negara butuh terlalu banyak, melainkan karena terlalu sedikit warga dan pelaku usaha yang ikut berkontribusi melalui pajak.
Solusinya bukan menaikkan tarif pajak. Menaikkan tarif hanya akan membebani orang-orang yang sudah terdaftar dan rajin bayar pajak, sementara yang belum masuk sistem tetap tidak tersentuh. Solusi yang lebih adil dan efektif adalah memperluas siapa saja yang ikut membayar pajak. Dengan semakin banyak orang yang terdaftar dan membayar, pemasukan negara bisa tumbuh mengikuti pertumbuhan ekonomi tanpa harus terus-menerus menekan kelompok yang sama.
Sebagian besar pelaku ekonomi Indonesia bergerak di sektor informal. Mereka berdagang di pasar, menjual jasa di media sosial, atau menjalankan usaha kecil dari rumah. Mereka menghasilkan uang, tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Bukan karena tidak mau membayar, melainkan karena sistem pajak terasa rumit, informasinya sulit dijangkau, dan kepercayaan terhadap pengelolaan uang pajak masih rendah. Penghalang terbesar bukan soal hukum, melainkan soal jarak antara masyarakat dan sistem itu sendiri.
Selama ini, kebijakan pajak lebih banyak memperketat aturan bagi yang sudah terdaftar. Akibatnya, yang menanggung beban pajak hanyalah kelompok yang sama dari tahun ke tahun, sementara jutaan pelaku usaha lain yang belum masuk sistem terus luput. Padahal, merekalah potensi besar yang belum disentuh.
Di tingkat global, situasinya pun berubah. Sejak awal 2025, lebih dari 40 negara, termasuk Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, menerapkan pajak minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota OECD dan G20. Aturan ini berdampak langsung pada strategi Indonesia dalam menarik investasi asing.
Selama ini, banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menawarkan tarif pajak rendah agar perusahaan asing tertarik berinvestasi. Namun, strategi itu kini tidak lagi efektif. Jika perusahaan asing membayar pajak di Indonesia dengan tarif di bawah 15 persen, negara asal perusahaan tersebut berhak memungut kekurangannya hingga batas 15 persen terpenuhi. Mekanisme inilah yang disebut pajak tambahan atau top-up tax. Dengan kata lain, keringanan pajak yang diberikan Indonesia tidak lagi menguntungkan perusahaan asing karena selisihnya tetap akan ditarik oleh negara lain.
Ketidakpastian bertambah ketika pada awal 2026 Amerika Serikat memutuskan keluar dari kesepakatan itu dan menempuh aturan pajaknya sendiri. Bagi Indonesia, pelajarannya jelas yaitu, tidak bisa terus bergantung pada insentif tarif rendah atau menunggu aturan global menjadi pasti. Satu-satunya yang benar-benar bisa dikendalikan adalah basis pajak di dalam negeri sendiri yang kuat dan luas.
