Yudhi Gunawan alias Kobo (30), seorang buruh harian lepas yang diduga menjadi pengedar kakap di Kecamatan Rangkui. Tersangka diringkus pada Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gereja Betel, Kelurahan Bintang.

Dari hasil penggeledahan di kamar tidurnya, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 28,51 gram yang dikemas dalam 29 plastik strip kecil dan 2 plastik strip besar. Modus operandi tersangka adalah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam rumah dan menyiapkannya menjadi paket-paket kecil menggunakan potongan sedotan plastik, lengkap dengan timbangan digital silver serta sebuah HP Redmi 9A yang turut diamankan petugas.

Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Yandrie C Akip menjelaskan, keberhasilan berlanjut saat petugas mengendus taktik transaksi di tempat umum yang dilakukan oleh Kartono alias Botak (44), buruh harian lepas lainnya, pada Minggu, 21 Juni 2026 pukul 20.30 WIB. Tersangka diciduk saat memanfaatkan situasi ramai di Warkop Babe, Jalan Mujair, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, untuk mengedarkan paket sabu.

Baca Juga  2 Pengedar di Belitung Dicokok, Polisi Sita 196 Paket Sabu

“Dalam penggeledahan di warkop tersebut, polisi berhasil mengamankan 34 bungkus plastik strip bening berisi sabu seberat 11,08 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp300.000,- yang diduga hasil penjualan, satu ball plastik strip kosong, tas hitam, serta sebuah HP Realme C25Y milik tersangka,” ujar kapolres.

Di wilayah hukum yang sama, petugas juga melakukan pengembangan kilat yang berawal dari penangkapan Malho Ifin alias Ifin (21), seorang pemuda berstatus pelajar/mahasiswa, pada Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Awalnya, polisi meringkus tersangka di pinggir jalan Perkuburan Ampui (Jalan Kakap I) dan menemukan satu paket sabu kecil di bawah pohon serta sebuah HP Infinix Smart 8.

Baca Juga  BEF 2025 Bank Indonesia: Hidayat Arsani Optimis Ekonomi Bangka Belitung Terus Tumbuh

Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kakap III dan berhasil menemukan 35 paket sabu siap edar lainnya yang disembunyikan di selipan kasur kamar tidurnya. Dari tangan tersangka Ifin, total sabu seberat 5,93 gram, timbangan digital CHQ hitam, dan sekop pipet berhasil disita sebagai barang bukti.

“Selain itu, pelakunya seorang oknum mahasiswa bernama Indra Lesmana alias Indra (27) pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 22.40 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di ruang tamu sebuah rumah di kawasan Perumahan Pasir Padi Residence, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan,” ungkap AKBP Indra.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapati 9 bungkus plastik strip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,35 gram. Tersangka diduga menggunakan area ruang tamu perumahan tersebut sebagai markas untuk menyimpan dan membagikan paket sabu kepada pembeli, di mana polisi juga menyita uang tunai Rp400.000,- serta satu unit HP Oppo Reno 5 miliknya.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Diciduk, Polisi Temukan 10 Paket Sabu

“Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi tindakan kepolisian. Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang,” kata kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto undang-undang penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 hingga 6 tahun.

Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus melakukan uji awal laboratorium terhadap barang bukti, melakukan tes urine kepada para tersangka, merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan pemasok di atasnya.