HIV Melonjak Karena Kaum Homoseksual, Mampukah Negara Bertindak Tegas?
Hanya Islam yang Tegas Berantas Homoseksual
Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler, sistem Islam memiliki pandangan yang khas dan sikap tegas atas kaum homoseksual serta memiliki seperangkat aturan untuk mencegah hingga mematikan penyebarannya.
Pertama, Islam memandang homoseksual adalah perilaku tercela. Haram hukumnya, pelakunya berdosa dan dapat dipidanakan oleh negara Islam sebab dianggap telah melakukan pelanggaran. Dalil haram homoseksual adalah firman Allah Swt yang artinya, “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (TQS. al-A’raf: 80-81)
Asas ideologi Islam dalam mengatur kehidupan adalah keimanan kepada Allah dan keterikatan dengan syariat Islam. Pandangan yang haram tentang kaum homoseksual akan menjadikan negara Islam mengambil kebijakan yang tepat guna menjaga dan menjauhkan masyarakat dari perilaku tercela/homo. Negara akan membangun keimanan dan ketakwaan individu baik melalui pembinaan ditengah masyarakat dengan mengutus para da’i, atau melalui lembaga formal seperti sekolah. Semua agar muncul rasa takwa untuk menjauhi apa yang diharamkan Allah.
Kedua, negara menutup segala celah untuk mempromosikan LGBT, membentuk keimanan dan ketakwaan masyarakat dengan menerapkan sistem hidup Islam disemua sektor kehidupan. Baik ekonomi, politik, penyiaran/media dll. Kampanye LGBT, grup LGBT, media yang mempromosikan semua diberantas tuntas, sehingga generasi/masyarakat tidak terpapar paham LGBT ini.
Negara bisa melakukan karena berdaulat, tidak diintervensi negara barat. Tidak tunduk pada kepentingan asing apalagi sekedar meraih masalahat ekonomi tapi negara Islam tunduk pada aturan Allah. Negara melindungi ralyat dari yang merusak kodrat mereka. Ini bentuk penjagaan negara Islam atas masyarakat. Negara akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah ketika lalai dalam menjaga rakyat. “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya, …..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, membangun masyarakat Islam yang gemar beramar makruf nahi munkar. Masyarakat Islam bukanlah masyarakat yang individualis dan pasif melainkan masyarakat yang sangat peduli terutama letika berkaitan dengan perintah dan larangan Allah Swt.
Ketika ada penyimpangan maka masyarakat akan saling menasehati. Bukan malah mendukung kaum homo, teguran keras dari masyarakat akan membuat malu orang yang ada kelainan dalam dirinya, masyarakat akan mengadu pada negara saat menemukan kejanggalan.
Peran masyarakat sebagai salah satu payung melindungi individu dan kolektif dari kemaksiatan. Sebab jika maksiat merajalela mereka juga akan kena imbasnya (azab dari Allah Swt). “Sesungguhnya jika manusia melihat seseorang melakukan kezhaliman, kemudian mereka tidak mencegah orang itu, maka Allah akan meratakan adzab kepada mereka semua.” (HR Abu Dâwud, at-Tirmidzi)
Ketiga, selain upaya pencegahan di hulu negara Islam juga menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku homoseksual yakni berupa hukuman mati. Ini didasari pada dalil, “Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth alaihis salam (yakni melakukan homoseksual), bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Tirmidzi no. 1456, Abu Dawud no. 4462, dan selainnya)
Dengan sanksi yang tegas kaum homoseksual tidak akan berkembang biak apalagi sampai menularkan penyakit seksual kepada banyaksekali orang. Mendatangkan kemudharatan dan membahayakan umat. Kaum homo diberantas tuntas dalam Islam tanpa memandang kecaman negara barat kah atau melanggr HAM kah dll itu tidak diadopsi oleh negara Islam.
Melainkan hanya ketundukan pada Allah Swt dan rasa takut pada Allah ketika menerapkan hukum yang telah Allah turunkan. Bukankah dunia dan seisinya adalah ciptaan Allah? Maka Allah pula yang paling berhak menjadi pembuat aturan bukan manusia manapun.
Pemberantasan tuntas atas kasus penularan HIV yang didominasi kaum homoseksual bisa terwujud hanya ketika ada negara yang sungguh2 menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Khalifah Utsman bin Affan ra mengatakan: “Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan (penguasa) sesuatu yang tidak dapat dicegah dengan Al-Qur’an.” Dengan demikian hanya ketika Islam berkuasalah kemaksiatan seperti LGBT dapat dituntaskan. Wallahu’alambisawwab.
