“Penyidik memperoleh fakta bahwa ketiga tersangka diduga menerima feed back (setoran) atas penunjukan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud,” kata Agus dalam keterangannya kepada media, Senin (29/6/2026).

Aksi DW dibantu oleh dua bawahannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW (Kasubag Umum dan Kepegawaian) serta HYN (staf Dindik). Tersangka IW berperan memalsukan dan melengkapi berbagai dokumen administrasi kontrak hingga jaminan pemeliharaan untuk mencairkan anggaran.

“Sementara tersangka HYN bertugas menyusun berkas di balik layar guna membantu pihak kontraktor swasta mengunggah dokumen pengadaan yang tidak sah,” ujarnya.

Akibat manipulasi sistem pengadaan langsung secara berjamaah ini, para tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Belajar Penerapan Kebijakan TPP ke Beltim