Oleh: Hermianto — Pembelajar Sosial, Politik dan Pembangunan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belakangan ini terus menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama menyusul guncangan hebat di sektor hulu perekonomian daerah akibat mega skandal korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus penambangan ilegal yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah ini telah menyeret jajaran mantan pejabat dinas teknis setempat ke meja hijau (Kompas, 2024). Dalam situasi krisis seperti ini, tuntutan publik terhadap transparansi melesat tajam. Sayangnya, gelombang kebutuhan informasi ini justru berbenturan keras dengan realitas gaya komunikasi birokrasi di Negeri Serumpun Sebalai yang dinilai masih kaku dan cenderung gagap dalam mengelola komunikasi krisis.

Kondisi sosiologis ini melahirkan sebuah ironi sekaligus batu uji yang melandasi semboyan luhur “Serumpun Sebalai” yang mencerminkan semangat kebersamaan, kesetaraan, dan musyawarah mufakat, nyatanya masih sebatas pemanis retorika politik. Di lapangan, gaya komunikasi aparatur pemerintahan daerah di Bangka Belitung dinilai masih mengidap penyakit lama: tertutup, defensif, dan terjebak pada sekadar formalitas hubungan masyarakat (humas) yang narsistik-seremonial.

Baca Juga  KI Babel Minta Keterbukaan Informasi dari Penyelenggara Pemilu

Secara regulasi, keterbukaan informasi bukanlah komoditas sukarela atau hadiah yang diberikan penguasa kepada rakyat. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi informasi merupakan instrumen wajib yang mutlak diperlukan untuk memutus rantai penyalahgunaan wewenang serta membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap roda pemerintahan. Klitgaard (2005) pernah mengingatkan bahwa korupsi tumbuh subur karena adanya monopoli kekuasaan dan diskresi pejabat yang tidak diimbangi oleh akuntabilitas publik. Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan yang sehat menuntut birokrasi untuk proaktif membagikan data krusial dan memposisikan masyarakat sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan.

Namun, realitas komunikasi birokrasi di Bangka Belitung menyajikan bentang lanskap yang bertolak belakang. Meski Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kerap menerima penghargaan kategori “Informatif” pada anugerah tahunan (Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Babel, 2025), keabsahan pencapaian administratif itu patut diuji secara kritis di tataran akar rumput. Berdasarkan data Komisi Informasi Pusat (2025), pelaksanaan keterbukaan informasi di tingkat daerah sering kali masih menghadapi hambatan ego sektoral dinas. Masyarakat, aktivis lingkungan, hingga jurnalis lokal kerap kali membentur dinding tebal saat mencoba mengakses dokumen strategis seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rincian penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga  Babel Sukses Kawinkan Medali Emas Cabor Lari 10 Ribu Meter Putra dan Putri

Dalam kehariannya, gaya komunikasi publik birokrasi di Bangka Belitung adalah kegandrungannya pada gaya pencitraan. Hal ini akan terlihat pada akun media sosial resmi milik organisasi perangkat daerah bertransformasi menjadi album foto dokumentasi para pejabat. Narasi yang disajikan didominasi oleh agenda kedinasan seremonial seperti gunting pita, serah terima jabatan, hingga rapat formal yang kering akan substansi data kebijakan. Birokrasi menyaru sebagai “papan pengumuman kegiatan elite” alih-alih kanal penyedia data informasi publik.

Kemudian, ketika gelombang ketidakpuasan publik mencuat ke permukaan baik melalui aksi demonstrasi mahasiswa, laporan investigasi media, maupun aduan warga digital respons birokrasi ini cenderung reaktif dan defensif. Ada kecenderungan mengabaikan kritik, menunda-nunda klarifikasi, atau mengeluarkan pernyataan diplomatis yang mengaburkan akar persoalan. Bahkan, tak jarang muncul fenomena menyalahkan balik para pengkritik sebagai pihak yang memperkeruh suasana daerah.

Baca Juga  Supervisi Kelas: Momok Ataukah Refleksi?