Pada sisi lain, karakteristik wilayah Bangka Belitung yang berbentuk kepulauan melahirkan tantangan tersendiri yang sayangnya gagal dijawab oleh gaya komunikasi pemerintah yang sentralistik. Konsentrasi arus informasi publik saat ini masih sangat berpusat di pulau besar, khususnya di area ibu kota pemerintahan. Akibatnya, terjadi disparitas hak informasi yang masif bagi masyarakat yang berdiam di pulau-pulau kecil. Mereka kerap kali menjadi pihak terakhir yang mengetahui perubahan regulasi daerah, skema bantuan sosial, atau kebijakan pengelolaan wilayah laut, semata-mata karena kanal komunikasi digital pemerintah tidak dirancang inklusif untuk menjangkau hambatan infrastruktur di wilayah kepulauan.

Tentunya, untuk mengubah gaya komunikasi birokrasi harus dimulai dengan mereformasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi perangkat daerah. PPID bukan lagi sekadar menjadi lembaga formalitas pelengkap struktur organisasi yang pasif menunggu datangnya sengketa informasi di Komisi Informasi Daerah. Aparatur di dalam PPID harus dibekali paradigma komunikasi modern yang egaliter, responsif, dan dibebaskan dari intervensi politik, sehingga berani menyajikan informasi yang diminta publik sepanjang tidak dikecualikan oleh undang-undang.

Baca Juga  Marwah Piala Adipura

Kemudian pemerintah daerah di Bangka Belitung wajib membangun sebuah portal data terintegrasi yang mutakhir dan aksesibel untuk mengikis formalitas administratif. Semua dokumen publik, mulai dari anggaran dinas, draf rencana tata ruang, hingga perizinan industri harus tersedia dalam format digital yang dapat diunduh bebas tanpa mewajibkan masyarakat melewati alur birokrasi permohonan tertulis yang berbelit-belit. Langkah ini akan menggeser paradigma tata kelola informasi dari yang semula “tertutup kecuali yang diminta” menjadi “terbuka secara otomatis”.

Lebih lanjut, pemerintah daerah harus menghentikan metode komunikasi satu arah yang mendikte publik. Harus ada pelembagaan ruang dialog dua arah secara rutin dan berkala, seperti forum warga (town hall meeting) digital maupun fisik yang menyentuh masyarakat pesisir di pulau-pulau kecil. Ini krusial guna menjamin bahwa suara kelompok marginal didengar langsung dan dijadikan basis evaluasi kebijakan daerah.

Baca Juga  KI Babel Minta Keterbukaan Informasi dari Penyelenggara Pemilu

Menguji nyali keterbukaan informasi pada hakikatnya adalah menguji kedewasaan demokrasi birokrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Transparansi data tidak akan pernah mencederai kewibawaan pemerintah. Filosofi luhur “Serumpun Sebalai” menuntut sebuah birokrasi yang membumi, yang memiliki keberanian sipil untuk membuka diri, siap dikritik, serta menempatkan masyarakat sebagai mitra terdekat dalam pembangunan daerah. Hanya dengan cara mengikis mentalitas feodal dalam berkomunikasi itulah, tata kelola pemerintahan di Babel dapat benar-benar berjalan bersih, transparan, dan berintegritas demi kemakmuran rakyatnya. Wallahu A’lam***