Modal Rp100 Ribu, Jual Rp240 Ribu: Ternyata Begini Cara Oplos LPG Subsidi di Pemali 

BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (4/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, terungkap cara cerdik sekaligus ilegal yang dilakukan pelaku demi meraup keuntungan pribadi.

Cara Pelaku Mengoplos Gas: Modal Rp100 Ribu, Jual Rp240 Ribu

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, praktik ilegal ini ternyata sudah berjalan sejak April 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi namun sangat merugikan masyarakat.

Membeli LPG Subsidi: Pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dengan harga sekitar Rp25.000 per tabung.

Baca Juga  Penambang Liar di Air Bakung Pemali Kucing-kucingan dengan Petugas

Memindahkan Isi Gas: Pelaku kemudian menggunakan selang regulator untuk memindahkan isi dari empat tabung gas 3 kilogram ke dalam satu tabung non-subsidi 12 kilogram.

Penyegelan Ulang: Setelah tabung 12 kilogram terisi penuh, pelaku memasang segel palsu agar terlihat seperti tabung resmi dari distributor.

Distribusi ke Warung: Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp240.000 per tabung dan dipasarkan ke sejumlah warung di sekitar lokasi kejadian.

Dari skema ini, pelaku meraup keuntungan berlipat ganda dari setiap tabung 12 kilogram yang berhasil mereka oplos.

Kronologi Terungkapnya Kasus: Digerebek Saat Beraksi

Terbongkarnya bisnis gelap ini bermula dari kecurigaan dan laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas pemindahan isi gas subsidi di sebuah rumah di kawasan Desa Air Duren.

Baca Juga  Tiba di Lapas Bukit Semut, Mantan Dir Ops PT Timah Alwin Albar Berjalan Menunduk

Pukul 10.45 WIB: Menindaklanjuti laporan warga, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud.

Tertangkap Tangan: Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas pengoplosan gas ternyata sedang berlangsung. Pelaku tidak dapat mengelak karena tertangkap tangan tengah memindahkan gas dari tabung melon ke tabung 12 kilogram.

Pelaku Diamankan: Polisi langsung mengamankan pemilik rumah berinisial SIUNG-SIUNG alias ASING, bersama dua orang pekerjanya yang bernama Hendri dan Doyok.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi sedang berlangsung,” ujar Kapolres Bangka, AKBP Dedy.

Baca Juga  Polisi Gerebek Penyimpanan Balok Timah Ilegal di Pangkal Balam, Ratusan Kilogram Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 151 tabung kosong 3 kg, 20 tabung 12 kg yang sudah terisi dan tersegel, enam tabung 12 kg yang masih menempel pada selang regulator, ratusan segel palsu, timbangan gantung, satu unit mobil Toyota Avanza, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp720 ribu.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.