Dilansir sebelumnya, Polsek Jebus resmi menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang buruh harian lepas bernama Agustin (44). Laporan polisi tersebut resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/13/VI/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung pada Selasa (23/6/2026) pukul 14.36 Wib.

Peristiwa dugaan kekerasan fisik ini terjadi di Jalan Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 21.30 Wib.

Korban melaporkan seorang oknum Kepala Dusun setempat berinisial SU atas dugaan pelanggaran Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum korban dari kantor hukum Gerry Detriyadi & Partners, Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini ke jalur hukum demi tegaknya keadilan.

Baca Juga  Parah, Ternyata Ini Motif HR Nekat Tikam Teman Sendiri di Rumah Makan Parittiga

“Klien kami, Saudara Agustin, adalah korban yang mencoba beriktikad baik di lapangan, namun justru mendapat perlakuan kasar yang tidak manusiawi. Langkah pelaporan ini adalah bukti kepatuhan kami pada hukum, dan kami meminta perlindungan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Gerry saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).