3. Arsitektur Kelembagaan Baru dan Pertaruhan Independensi

Secara institusional, hadirnya [Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM)](https://kemenham.go.id/) dalam struktur pemerintahan saat ini membawa tantangan baru yang krusial. Tanpa batasan wewenang yang jernih, keberadaan kementerian ini rawan memicu tumpang tindih kewenangan dengan lembaga independen seperti [Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)](https://www.komnasham.go.id/).

Kasus Spesifik: Ketegangan ini sempat mencuat ke publik ketika Komnas HAM merilis penolakan keras terhadap draf awal yang disusun pemerintah. Muncul kekhawatiran dari masyarakat sipil bahwa fungsi pengawasan mandiri akan dikerdilkan jika rekomendasi penanganan kasus harus melewati birokrasi kementerian eksekutif. Sebaliknya, meskipun draf RUU kini menjanjikan bahwa rekomendasi Komnas HAM akan bersifat “mengikat secara hukum”, kepastian institusional ini harus dikawal ketat agar tidak menjadi ajang perebutan wewenang sektoral, melainkan murni memperkuat penegakan hak warga negara.

Baca Juga  Mekkah: Mutiara dalam Cengkeraman Zaman Jahiliyah

4. Menolak Proses “Gelap” Melalui Partisipasi Bermakna

Substansi hukum yang baik mustahil lahir dari proses penulisan yang cacat. Narasi perubahan RUU HAM tidak boleh terjebak dalam ruang gelap birokrasi yang terburu-buru demi kejar tayang target legislasi.

Kasus Spesifik: Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan puluhan organisasi bantuan hukum sempat mengecam draf revisi karena menyisipkan pasal-pasal karet terkait “keamanan nasional” dan “kepentingan umum” yang berpotensi membatasi hak sipil secara sepihak. Kritik ini menunjukkan bahwa kelanjutan uji publik di berbagai universitas dan daerah harus diisi oleh meaningful participation (partisipasi bermakna). Negara wajib mendengar masukan riil dari korban pelanggaran HAM di akar rumput, bukan sekadar menjadikan konsultasi publik sebagai stempel formalitas hukum.

Baca Juga  Jangan Tinggalkan Rakyat dalam Kebijakan

Kesimpulan

Pada akhirnya, merombak UU HAM adalah momentum emas bagi Indonesia untuk menegaskan posisinya sebagai negara hukum yang beradab. Ini bukan tentang memproduksi lembaran pasal baru untuk memperluas ego sektoral lembaga negara, melainkan tentang memperkuat pemulihan bagi korban dan mempersempit ruang gerak impunitas. Menunda perubahan ini sama saja dengan membiarkan kompas keadilan kita usang, berkarat, dan kehilangan arah di tengah badai modernisasi.