Oleh: Hermianto — Pembelajar Sosial, Politik dan Pembangunan

Belakangan ini, koridor perguruan tinggi negeri (PTN) riuh oleh kedatangan para penghuni baru. Mereka bukan lulusan doktor muda yang segar dengan teori-teori mutakhir, melainkan para pejabat struktural berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbondong-bondong mengajukan pindah menjadi dosen.

Secara sekilas, fenomena alih tugas dari balik meja birokrasi ke mimbar akademik ini sepintas tampak sebagai kontribusi positif. Pengalaman praktis para birokrat dianggap mampu menjembatani jurang antara teori di ruang kelas dan rumitnya pembuatan kebijakan publik yang sebenarnya.

Namun, jika dilihat dengan analisia politik, perpindahan ini menimbulkan pertanyaan: apakah perpindahan ini murni panggilan jiwa untuk mencerdaskan bangsa, ataukah sebuah kalkulasi politik yang pragmatis? Di balik status dosen yang “tinggi”, terdapat indikasi kuat adanya upaya mengamankan pengaruh dan memperpanjang masa kekuasaan di tengah saat “ruang gerak” di instansi asal mulai sempit. Kampus yang dulunya vocal mengkritik pemerintah, kini berisiko ikut terjebak dalam gaya birokrat.

Baca Juga  Anggaran Disunat, Apa Yang Harus Diperbuat?

Suaka Politik dan Perpanjangan Masa Kuasa

Perpindahan ini bukan lagi kasus jaringan personal, melainkan gerakan struktural yang masif. Berdasarkan data berkala dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai profil ketenagakerjaan sektor publik, jumlah Aparatur Sipil Negara yang memegang jabatan fungsional dosen secara nasional tercatat telah menyentuh angka 115.530 orang. Lonjakan ini berjalan beriringan dengan kebijakan perampingan kelembagaan dan penghapusan posisi eselon III dan IV di berbagai kementerian dan pemerintah daerah sehingga memaksa para birokrat mencari perlindungan baru, dan kampus menjadi pilihan paling logis yang menyediakan kepastian status kepegawaian mereka tetap aman.

Alasan yang paling nyata dari perpindahan ini adalah Batas Usia Pensiun (BUP). Dalam struktur birokrasi, pejabat strukural tinggkat menengah ASN pensiun di usia 58 tahun. Sementara itu, profesi dosen masa kerjanya mencapai 65 tahun untuk dosen biasa, bahkan hingga 70 tahun untuk guru besar. Secara logis, migrasi jabatan ini adalah strategi bertahan hidup yang sangat masuk akal bagi para aktor politik birokrasi. Kampus pun berubah fungsi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka yang takut kehilangan panggung dan fasilitas negara.

Baca Juga  Bawaslu Ingatkan ASN di Basel Jangan Terlibat Politik Praktis

Persoalannya bukan cuma masalah usia kerja, tapi bertahannya jaringan kekuasaan (power network). Seorang mantan pejabat struktural tidak serta-merta memutuskan hubungan dengan rekanan bisnis, loyalitas politik atau jaringan lainnya saat ia berganti seragam menjadi dosen. Melalui status barunya di perguruan tinggi, mereka tetap dapat mempertahankan modal sosial untuk menjadi penghubung kepentingan. Justru melalui “gelar akademik” yang didapat dari kampus akan memperkuat posisi tawar mereka di hadapan penguasa daerah atau kementerian terkait.

Bahaya Budaya Birokrasi Masuk Kampus