Masuknya birokrat struktural ke dunia akademis membawa dampak buruk terhadap otonomi kampus dan kebebasan akademik. Birokrasi pemerintahan bekerja dengan prinsip kepatuhan atau instruksi atasan. Sebaliknya, kampus hidup dari skeptisisme, dialektika, dan tradisi menguji kebenaran secara merdeka. Ketika budaya “asal bapak senang” (ABS) dan mentalitas menuruti instruksi dibawa ke dalam ruang kuliah, daya kritis perguruan tinggi terancam mengalami kelumpuhan.

Kampus yang seharusnya menjadi penyeimbang bagi kebijakan pemerintah yang keliru, lambat laun akan melunak. Mantan birokrat yang kini mengajar ilmu politik atau kebijakan publik cenderung akan membela atau memaklumi produk kebijakan masa lalu yang pernah mereka buat. Akibatnya, batas antara analisis akademis yang objektif dan pembelaan politik menjadi kabur. Ruang kelas tidak lagi menjadi tempat penguji kebijakan secara kritis, melainkan wadah pembenaran bagi kepentingan penguasa.

Baca Juga  Ingatkan ASN dan PHL Pemkot Pangkalpinang Jaga Netralitas, Lusje: Tak Boleh Mengarahkan

Sumbatan Regenerasi dan Komersialisasi Gelar

Dampak internal yang tidak boleh diabaikan adalah aturan yang terkait konversi angka kredit atau kemudahan alih fungsi ASN non-dosen memicu kecemburuan di kalangan dosen karier. Para dosen muda yang merintis karier dari bawah, berjuang dengan beban administratif yang melelahkan, harus rela melihat mantan pejabat struktural langsung menempati posisi senior berkat penyetaraan pangkat golongan yang tinggi dari instansi asal.

Kondisi ini menciptakan penumpukan senioritas semu di puncak struktur perguruan tinggi. Alih-alih meningkatkan kualitas riset dan publikasi internasional, kehadiran para “dosen instan” ini dikhawatirkan hanya menambah Panjang daftar nama di struktur organisasi tanpa kontribusi nyata pada inovasi kampus. Kehormatan profesi dosen akan turun nillanya jika institusi ini hanya sekadar dijadikan tempat pendaratan darurat bagi mereka yang enggan kehilangan jabatan.

Baca Juga  Menguji Nyali Keterbukaan Informasi: Catatan Kritis Gaya Komunikasi Birokrasi di Serumpun Sebalai

Menjaga Benteng Terakhir

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kemenpan-RB harus bertindak cepat terhadap fenomena ini. Perlu ada aturan tegas seperti masa jeda (cooling-off period) minimal dua tahun sebelum mereka diizinkan mengajar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa afiliasi politik dan sisa-sisa kekuasaan di instansi asal telah benar-benar hilang.

Kampus adalah pusat ilmu pengetahuan dan benteng pertahanan kebenaran ilmiah. Menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat penampungan birokrat yang enggan pensiun adalah bentuk penurunan terhadap marwah pendidikan. Pengalaman praktis birokrat memang berharga, namun ia harus tunduk pada kaidah seleksi akademik yang ketat, bukan memanfaatkan celah regulasi. Jika eksodus ini dibiarkan tanpa kendali, kita sedang bersiap menyaksikan kematian perlahan dari independensi berpikir di pergurun tinggi. Wallahu A’lam.

Baca Juga  Ini Strategi Pj Wako untuk Pacu Ekonomi Pangkalpinang