Kronologi Kasus Tipikor PT PMM: Modus Manipulasi Dokumen Ekspor 390 Ton LTJ hingga Seret 3 Tersangka

JAKARTA, TIMELINES.ID – Kasus dugaan korupsi dan penyelundupan mineral strategis bernilai triliunan rupiah yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) akhirnya memasuki babak baru.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka utama dalam sengkarut tata kelola pertambangan mineral bukan logam ini.

Bagaimana kasus yang merugikan negara ini bermula? Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasusnya dari awal penangkapan hingga penetapan tersangka:

1. Awal Penangkapan: KRI Kujang-642 Cegat 25 Kontainer di Perairan Batam (16 Mei 2026)

Aksi pembongkaran skandal ini bermula di jalur laut. Pada Sabtu, 16 Mei 2026, KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Guskamla Komando Armada (Koarmada) I sedang melakukan patroli rutin di wilayah perbatasan perairan strategis Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga  Begini Kronologi Kebakaran di Kampung Dul yang Renggut Nyawa Bocah 2 Tahun

Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan dari Kapal Penarik (Tugboat) TB Capricorn 106 dan Tongkang TK Capricorn 92.210. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan secara ketat sesuai dengan hukum laut internasional (UNCLOS 1982) dan UU TNI, petugas menemukan muatan berupa 25 kontainer yang dibawa dari Bangka Belitung.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa puluhan kontainer tersebut mengangkut sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) / Rare Earth Element (REE) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya. Komoditas ini merupakan mineral strategis yang masuk dalam daftar komoditas yang dilarang keras untuk diekspor oleh Pemerintah Indonesia. Kapal beserta muatannya pun langsung diamankan oleh TNI AL untuk penyelidikan lebih lanjut bersama pihak Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Kapolda Babel Usut Penganiayaan Jurnalis TV One di Pabrik PT PMM

2. Perlawanan Hukum: Pihak PT PMM Membantah dan Tuding TNI AL Menyalahi Prosedur (30 Mei 2026)

Dua minggu pasca-penangkapan, pihak PT PMM melalui Kuasa Hukumnya, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pihak perusahaan membantah keras tuduhan bahwa ekspor tersebut ilegal dan menyebutnya sebagai fitnah yang merugikan iklim bisnis.

Poltak membawa 20 bukti dokumen tertulis yang mengklaim bahwa legalitas dari hulu ke hilir telah terpenuhi—mulai dari Surat Izin Usaha Industri, Izin Operasi Produksi (IOP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Persetujuan Ekspor dari Kemendag, Laporan Surveyor (LS) dari PT Sucofindo, hingga dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai.

Baca Juga  Lanal Babel Sampaikan Kronologi Penangkapan Truk Bermuatan Pasir Timah

Tidak hanya membela diri, pihak PT PMM juga menyerahkan surat bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan laut (Kodamar IV Batam) terkait pembukaan segel dan pengambilan sampel sepihak di kapal.

3. Eskalasi ke Istana: Dibahas dalam Rapat Koordinasi KSP (19 Juni 2026)

Mengingat nilai komoditas yang disita mencapai angka fantastis dan melibatkan lintas instansi, polemik muatan kontainer milik PT PMM ini akhirnya menarik perhatian istana.