Pada Jumat, 19 Juni 2026, persoalan ini dibahas secara khusus dalam sebuah rapat koordinasi di Jakarta yang difasilitasi langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Dudung Abdurachman. Pertemuan ini dilakukan guna menyamakan persepsi, mengurai silang sengketa regulasi ekspor, serta memastikan penegakan hukum terhadap perlindungan mineral strategis nasional berjalan secara objektif dan transparan.

4. Penyidikan Intensif: Kejagung Temukan Kongkalikong Dokumen Palsu (Akhir Juni 2026)

Langkah penelaahan kasus terus bergulir pasca-rapat koordinasi tersebut. Berbekal izin dari Pengadilan Negeri, Tim Penyidik JAM PIDSUS bergerak cepat menyita dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik. Penyidik juga memeriksa total 18 orang saksi untuk membedah bagaimana bisa komoditas terlarang tersebut lolos administrasi dari pelabuhan asal.

Dari hasil uji laboratorium pembanding oleh Laboratorium Tekmira yang disampaikan BLBC Jakarta dan P2P Pusat, terbukti kuat bahwa muatan tersebut positif mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Penyidik pun mencium adanya konspirasi sistemik atau “kondisikasi” dokumen antara pihak pengusaha, surveyor, dan oknum pabean untuk memuluskan ekspor ilegal sepanjang tahun 2018 hingga 2026.

Baca Juga  Satgas PKH Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan di Kawasan Hutan

4. Penetapan 3 Tersangka dan Langsung Ditahan (7 Juli 2026)

Setelah mengantongi bukti, pada Selasa, 7 Juli 2026, Tim Penyidik JAM PIDSUS resmi menetapkan 3 orang tersangka yang menjadi aktor intelektual di balik penyelundupan ini. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Berikut peran dan modus operandi ketiga tersangka yang diungkap oleh penyidik:

1. IS (Perwakilan PT PMM): Pelaku yang meminta dan mengondisikan agar kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ/REE) tidak dimasukkan ke dalam laporan uji laboratorium. IS secara melawan hukum meminta manipulasi dokumen agar komoditas Ilmenite miliknya ditulis memiliki kadar di atas 45% agar bisa mendapatkan izin ekspor.

Baca Juga  SK HCB Tidak Berlaku, DK PWI Pusat Ingatkan Daerah

2. GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo): Melawan hukum dengan menuruti perintah IS. GP sengaja melakukan pengujian sampel secara tidak komprehensif (hanya mengambil sampel dari bagian atas jumbo bag). Tujuannya agar kandungan REE yang bernilai ekonomis tinggi tersebut tidak terdeteksi di laporan resmi Surveyor yang menjadi syarat ekspor.

3. JK (Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang): Menyalahgunakan wewenang sebagai aparat penegak hukum pabean. JK sebenarnya sudah tahu dari hasil lab pabean pusat bahwa barang PT PMM mengandung REE terlarang. Namun, ia menutup mata dan tetap meloloskan dokumen ekspor menggunakan Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dimanipulasi oleh IS.

Dampak Korupsi: Akibat persekongkolan ini, PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton. Sementara itu, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Baca Juga  Anak Eks Bupati Basel Diduga Gunakan Uang Tipikor Rp1,5 M untuk Kepentingan Pilkada

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. KUHP.

Diketahui PT PMM beroperasi di Kabupaten Bangka. PT PMM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian mineral, khususnya komoditas zirkon dan ilmenit. Perusahaan ini memiliki fasilitas pengolahan yang terletak di Kawasan Industri Air Anyir, Kecamatan Merawang, serta area pertambangan yang berpusat di Dusun Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.