Menanggapi pengakuan tersebut, Hakim Jefry memberikan saran tegas agar para pelaku beralih ke jalur legal di masa depan.

“Lain kali kalau begitu pak, mending yang resmi pak. Jadi mitranya PT Timah, pegang IUP, daripada kayak begini jadi permasalahan hukum,” ujar Hakim.

Saat hakim mempertanyakan status hukum Sendy kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak JPU menyatakan bahwa hingga saat ini Sendy belum masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi.

Nama Sendy kembali disebut oleh Romadi, saksi yang bekerja sebagai kuli angkut muatan dari truk ke pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Mentok.

Romadi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp500.000 oleh Sendy untuk mengangkut sekitar 10 karung pasir timah ke bibir pantai. Namun, hingga Sendy menghilang dan kasus ini bergulir ke persidangan, upah tersebut belum pernah ia terima.

Baca Juga  Sebelum Resmi Tinggalkan Babar, Iptu Budi Ungkap Pasutri Pengedar Sabu

Aktivitas Gudang dan Modus Operandi Pelaku

Sebelumnya pada sidang yang sama, Ketua RT setempat, Jarkasi, juga memberikan kesaksian terkait aktivitas pengolahan timah ilegal ini. Jarkasi menyebut gudang milik terdakwa Ahyan diduga kuat sudah beroperasi selama dua hingga tiga tahun terakhir.

Jarkasi menambahkan, dirinya sempat diminta mendampingi aparat kepolisian saat penggerebekan gudang milik Ahyan. Meski saat digerebek kondisi gudang sudah kosong tanpa pasir timah, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat produksi.

Di antaranya adalah alat penggorengan timah, sekop, timbangan, serta sekitar 20 karung tailing (sisa hasil pengolahan) timah. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis, 26 Februari 2026 di kawasan pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.

Baca Juga  4 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Mentok dan Kelapa Diresmikan Wabup Babar