Terdakwa Sebut Nama Sendy Pemilik 6 Ton Timah Selundupan ke Malaysia
Terdakwa Sebut Nama Sendy Pemilik 6 Ton Timah Selundupan ke Malaysia
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Sidang perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara seberat 6 ton (6.000 kilogram) dari Indonesia ke Malaysia di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Bangka Barat, memunculkan sejumlah nama baru yang diduga kuat terlibat dalam pusaran jaringan ilegal tersebut.
Nama-nama seperti Sendy, Alex, dan seorang warga negara Malaysia bernama Cong mencuat dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU) untuk terdakwa Visal alias Aliung di Ruang Sidang Garuda PN Mentok, Selasa (7/7/2026).
Fakta keterlibatan jaringan ini pertama kali dibeberkan oleh Fut Muk alias Amuk, salah satu terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi. Amuk menyebut bahwa puluhan karung pasir timah tersebut rencananya akan diterima di tengah laut oleh seseorang bernama Alex, untuk kemudian dibeli oleh Cong yang merupakan warga negara Malaysia.
Selain kedua nama itu, Amuk juga menyebut keterlibatan Sendy. Mendengar hal tersebut, Hakim Jefry Rony Parulian Sitompul langsung mencecar terdakwa lainnya, Haryanto alias Ahyan, yang juga menjadi saksi dalam persidangan.
Ahyan menegaskan bahwa Sendy bukanlah pekerjanya melainkan seorang rekan, namun ia mengaku sudah tidak mengetahui keberadaan Sendy saat ini. Dalam persidangan tersebut, terungkap pula bahwa total barang bukti pasir timah kering yang akan diselundupkan mencapai 160 karung atau sekitar 6 ton.
Ahyan mengakui kepemilikan sebagian barang bukti tersebut, sementara sebagian besar lainnya adalah milik Sendy.
“Punya saya kurang lebih satu ton lebih yang mulia, kurang lebih 30-an karung. Sisanya (130 karung) punyanya Sendy,” ungkap Ahyan di hadapan majelis hakim.
Ahyan menjelaskan bahwa pasir timah miliknya diperoleh dengan cara membeli dari para penambang liar, lalu diolah terlebih dahulu di gudang miliknya sebelum diselundupkan.
