Tim Kelambit Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Pondok Kebun, Pelaku Beraksi di 14 TKP
Pengembangan mengejutkan didapati oleh petugas. Selain membobol pondok kebun korban, tersangka RC ternyata juga mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 14 kali di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Sungailiat, antara lain: Area Kolong Bijur dan seputaran Telaga Emas Jl. Kuday, Fasilitas umum seperti lampu jalan Bedeng Ake dan Rumah Duka Bedeng Ake, Pondok kebun milik Cak Roni, kandang ayam, serta pondok kebun di Jl. Pesantren, Bengkel las di Sinar Jaya Jelutung, Sejumlah rumah warga, termasuk kediaman Sdr. Edi Susanto, Sdr. Hatta Budiyanto, Sdr. Fajar, Sdr. Arif Barokah (Jl. Hakok), Sdr. Jumadi (Jl. Hakok), dan Sdr. Jauhari.
Saat ini petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dan alat yang digunakan pelaku, meliputi:
Elektronik: 1 unit TV Sharp hitam, 1 unit Monitor Expose hitam, 1 buah Antena Outdoor TV.
Peralatan/Mesin: 1 buah Bor Ryu, 1 buah Mini Grinder, 1 Gerinda Hyper, 1 buah Mesin Potong Rumput, 1 tangki Mesin Robin, dan 1 unit Mesin Air Jet Pump Shimizu (kondisi terbongkar).
Lain-lain: 1 unit Motor Honda CB Hitam (BN 4786 RT), 2 buah Velg Motor (merah & silver), 5 buah pipa instalasi listrik, dan 1 buah Aki Inverter.
Kasat Reskrim menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RC beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bangka. Penyidik Satreskrim Polres Bangka tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, mengamankan barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.
