Dilema “Pengerit”: Nestapa Kelangkaan BBM di Bangka Belitung
Oleh: Sirajudin, S. Pd — Guru Ekonomi SMAN 3 Toboali
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) masih menjadi persoalan di berbagai daerah, terutama di wilayah yang jauh dari pusat distribusi atau memiliki jumlah SPBU yang terbatas. Salah satu faktor yang dinilai turut memengaruhi kondisi tersebut adalah larangan terhadap aktivitas pengerit, yaitu pembelian BBM menggunakan jeriken atau wadah lain untuk dijual kembali kepada masyarakat yang sulit mengakses SPBU.
Untuk wilayah Bangka Selatan sudah hampir seminggu ini terjadi kelangkaan BBM di desa-desa sehingga terjadi inflasi yang parah untuk harga BBM. Dari keluhan masyarakat di beberapa desa di wilayah Bangka Selatan harga BBM di toko-toko yang biasanya Rp. 12.000/liter mulai beberapa hari Senin (13 Juli 2026) terus naik berkisar Rp.13.000 – Rp. 18.000 itu pun jumlah ketersediaan BBM sangat terbatas bisa di bilang ada harga tapi tak ada barang dan sampai saat ini belum ada solusi dari Pemerintah dan pihak yang berwenang. Kalau ini terus berlangsung akan berdampak buruk pada perekonomian terutama penurunan daya beli karena terjadi kenaikan harga-harga barang lainnya.
Tujuan larangan pengerit pada dasarnya adalah untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, serta praktik penjualan dengan harga yang tidak wajar. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan BBM tersedia bagi masyarakat yang membeli langsung di SPBU.
Namun, di sejumlah daerah, pengerit juga berperan sebagai penghubung antara SPBU dan masyarakat yang berada di lokasi terpencil khususnya di Desa-desa. Banyak petani, nelayan, pelaku usaha kecil, hingga warga desa yang tidak dapat dengan mudah datang ke SPBU karena keterbatasan jarak, biaya transportasi, maupun waktu. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan pengerit yang menjadi Supplier BBM ke pedagang/toko-toko di desa-desa menjadi salah satu cara memperoleh BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
