“Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” imbuh Kapuspenkum, Selasa (14/7/2026).

Kapuspenkum menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya tidak diproses. “Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.

Adapun surat tersebut ditulis menindaklanjuti surat edaran sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum kejaksaan tinggi.

Baca Juga  Menilik Nilai Kasus Korupsi yang Diungkap Kejagung dan Defisit APBN 2025