Kekuasaan dalam tata ruang juga mewujud pada pengelolaan lahan eks-IUP. Kebijakan untuk mengembalikan lahan pertambangan yang tidak aktif hanya sekitar 17,6 persen IUP yang benar-benar beroperasi secara efektif masuk ke tangan pemerintah kabupaten. Apakah lahan-lahan “merdeka” ini akan dikonversi menjadi ruang publik, kawasan pertanian mandiri, atau justru jatuh kembali ke tangan spekulan tanah dengan jubah investasi baru?

Bila kita lihat dari kacamata ilmu pemerintahan, keruwetan tata ruang di Babel berakar pada lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun semangat otonomi daerah memberikan kewenangan bagi Bupati atau Gubernur untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya, namun dalam urusan sumber daya alam dan kehutanan, pemerintah pusat melalui kementerian terkait tetaplah yang menjadi penentu akhir. Akibatnya, daerah sering kali hanya menjadi penonton dalam pengelolaan ruangnya sendiri.

Baca Juga  Menguji Nyali Keterbukaan Informasi: Catatan Kritis Gaya Komunikasi Birokrasi di Serumpun Sebalai

Salah satu pilar krusial yang dapat kita lakukan adalah kemandirian dalam menyusun RPPLH sebagai indikator keberlanjutan lingkungan. Dokumen ini tidak boleh hanya menjadi pelengkap dokumen RTRW, tetapi harus menjadi pemegang kunci dalam setiap keputusan investasi. Apabila sebuah kawasan secara ekologis dinyatakan kritis, maka investasi apa pun harus dilarang.

Namun, dalam praktiknya yang sering terjadi hanya bersfiat formalitas saja. Aturan dibuat dengan rapi di atas kertas, namun penegakan hukum di lapangan melempem. Bukti bahwa tata ruang kita sedang mengalami “krisis otoritas” adalah maraknya tambang ilegal yang mengakibatkan kerusakan hutan di Babel. Ketika pemerintah (negara) gagal mengontrol ruangnya sendiri, maka yang terjadi adalah hukum ekonomi. Aktor dengan modal dan koneksi politik terkuatlah yang menjadi pemenang.

Baca Juga  Penggerak Perubahan dari Kampus

Lalu, di mana posisi rakyat dalam politik tata ruang ini? Pemerintah Daerah, PT Timah maupun organisasi masyarakat yang berkentingan dalam urusan pertambangan dan lingkungan hidup pernah mengundang partisipasi publik dalam penyusunan Raperda RTRW, akan tetapi sering kali hanya berakhir di hotel berbintang. Substansi partisipasi menuntut adanya transparansi sejak tahap Detail Engineering Design hingga uji publik. Daerah-daerah rentan yang seringkali kita baca dimedia lokal seperti di Perairan Batu Beriga (Bangka Tengah), Teluk Kelabat (Bangka), Pulau Lepar Pongok (Bangka Selatan), dan Perairan Mengkubang (Bangka Barat) harus diberi ruang untuk mengatakan “tidak” jika ruang hidup mereka diancam oleh zonasi ekstraktif.

Politik tata ruang Babel harus berani bergeser dari ketergantungan pada penggalian tanah atau pertambangan menuju pengoptimalisasian permukaan tanah. Perubahan menuju ekonomi kreatif, pariwisata berbasis geopark, dan pertanian yang modern memerlukan kepastian ruang. Tanpa kepastian itu, generasi muda (Gen Z) di Babel akan tetap terjebak dalam sektor informal yang rapuh karena ruang untuk berinovasi telah “dikunci” oleh kepentingan tambang.

Baca Juga  Dominasi Gen Z di Babel: Antara Berkah Industri Kreatif atau Ancaman Pengangguran Terbuka?

Revisi RTRW 2026 ini harus menjadi momentum kembali menjadi alat untuk memuliakan manusia serta alamnya. Oleh karena itu, masa depan “Negeri Laskar Pelangi” tidak ditentukan oleh berapa banyak sisa timah yang bisa dikeruk, melainkan seberapa berani pemerintah daerah memprioritaskan keberlanjutan ekologi di atas ego sektoral. Tata ruang adalah sebuah janji sosial antara pemerintah dan rakyatnya yang harus dilaksanakan. Namun, ketika janji itu rusak oleh kepentingan keuntungan politik semata, maka kita sedang mewariskan sebuah provinsi yang cacat secara lingkungan bagi generasi mendatang. Wallahu A’lam.