BBM Eceran Mencekik, Zonasi Sekolah Menjegal: Sampai Kapan Rakyat Terus Dipalak Sistem Kapitalis?
Begitu pula di sektor pendidikan. Sistem sekuler terbukti gagal mewujudkan keadilan intelektual. Anggaran pendidikan dipatok secara kapitalistik, yang melahirkan komersialisasi sekolah di mana-mana. Kebijakan seperti zonasi dipaksakan begitu saja tanpa adanya pemeratakan infrastruktur dan kualitas sekolah yang sepadan sejak awal. Walhasil, janji wajib belajar pun menjadi utopia belaka. Selama jaminan pembiayaan sekolah mandek dan angka kemiskinan keluarga akibat sistem ekonomi kapitalis masih meroket, anak-anak dari keluarga miskin akan tetap kesulitan mengakses sekolah bagus.
Inilah potret buram ketika aturan buatan manusia yang bersandar pada materi dijadikan standar hukum. Alih-alih membawa kesejahteraan, ia justru melahirkan kesengsaraan yang sistemik bagi umat.
Kondisi pelik ini sangat kontras dengan Islam yang menetapkan bahwa penguasa adalah pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Rasulullah saw. mengingatkan kita dalam sebuah hadis sahih riwayat Al-Bukhari, bahwa seorang imam atau kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia akan bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.
Dalam institusi Islam yang menerapkan syariat secara kafah, tata kelola energi dan pendidikan diatur dengan aturan yang sahih dari Sang Penyusun Syariat. Islam menetapkan bahwa minyak bumi, gas, dan seluruh kekayaan alam yang jumlahnya melimpah adalah milik umum (al-milkiyyah al-ammah). Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).
Negara dalam sistem Islam dilarang keras menyerahkan pengelolaan aset-aset publik ini kepada pihak swasta, apalagi asing. Negara wajib mengelolanya sendiri secara mandiri dan mengembalikannya kepada rakyat dalam bentuk harga yang sangat murah, bahkan gratis jika memungkinkan. Dengan begitu, tidak akan ada cerita rakyat kesulitan mendapatkan bahan bakar, apalagi sampai dipermainkan oleh spekulan eceran.
Begitu pula dalam urusan pendidikan. Di dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma untuk seluruh warga negara—baik muslim maupun non-muslim, kaya ataupun miskin. Fasilitas sekolah yang memadai, gaji guru yang sangat layak, hingga kurikulum berbasis akidah Islam disediakan sepenuhnya dari kas baitulmal yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum dan kharaj. Tidak perlu ada sistem zonasi yang diskriminatif dan membingungkan orang tua murid, karena kualitas seluruh sekolah di setiap wilayah akan disetarakan mutunya oleh negara.
Oleh karena itu, berharap pada perbaikan parsial atau sekadar tambal sulam regulasi di dalam sistem kapitalisme demokrasi saat ini adalah sebuah kesia-siaan. Selama regulasi yang lahir masih memihak kepada kepentingan segelintir pemilik modal dan korporasi, selama itu pula hak rakyat atas energi dan pendidikan akan terus dikapitalisasi.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa satu-satunya jalan keluar dari lingkaran setan ini adalah mencampakkan sistem sekularisme yang mencengkeram negeri ini, dan kembali kepada tatanan kehidupan yang diridai Allah Swt., yaitu dengan menerapkan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan aturan Islamiah, keadilan yang hakiki akan dirasakan oleh seluruh alam. Wallahu a’lam bishshawab

