Pengedar Sabu asal Desa Rajik Digerebek di Kontrakan Pangkalpinang, Polisi Sita 4,70 Gram
Pengedar Sabu asal Desa Rajik Digerebek di Kontrakan Pangkalpinang, Polisi Sita 4,70 Gram
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ST (43), warga asal Desa Rajik, Simpang Rimba, berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Penangkapan yang dipimpin tim operasional Satresnarkoba tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.
“Tersangka ST berhasil kita amankan saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Depati Hamzah, RT 005 RW 002, Kelurahan Air Itam. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Yandrie C Akib, Selasa (21/7/2026).
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sebanyak 16 paket plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,70 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya, antara lain: 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik strip bening ukuran kecil, 1 buah potongan sedotan warna bening, 1 buah kotak rokok merek HELIUM, 1 buah dompet kecil warna merah-putih, 1 helai celana jeans pendek, 1 unit gawai Redmi 9 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih (No. Pol BN 4811 EH), dan uang tunai sebesar Rp750.000,- yang diduga hasil transaksi.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” jelas Indra Wijatmiko.
Atas perbuatannya, tersangka ST disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti, serta pemeriksaan tes urine terhadap tersangka guna pengembangan jaringan peredaran narkoba lainnya.

