16,9 Ton Timah asal Babel Ditangkap TNI AL di Jakarta, Nilai Rp7,6 Miliar
Sedangkan penyelundupan kedua pada Sabtu (18/7/2026) berhasil digagalkan saat tim memantau pergerakan 1 unit truk muatan yang diangkut menggunakan KMP Sakura Expres (kapal Roro) dari Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, truk tersebut segera diamankan dan dikawal menuju Mako Kodaeral III. Dari hasil pembongkaran, ditemukan pasir timah sebanyak ± 8.225 kg dan timah balok sebanyak ± 2.700 kg dengan total berat ± 10,9 ton. Perkiraan nilai ekonomis dari penangkapan kedua ini mencapai ± Rp 5,5 Miliar.
“Total perkiraan nilai ekonomis barang bukti dari dua kali penindakan tersebut mencapai ± Rp 7,6 Miliar. Untuk proses hukum selanjutnya, TNI AL akan berkoordinasi dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada instansi serta penyidik yang berwenang,” ujar Dankodaeral III.
Penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk komitmen tegas TNI AL dalam mengawal penegakan hukum di laut. Langkah ini juga menjadi wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi penegakan hukum dan memprioritaskan pemberantasan kejahatan penyelundupan sekaligus menindaklanjuti perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL terus meningkatkan intensitas patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) guna melindungi wilayah perairan yurisdiksi NKRI dari segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan negara.
Sumber: tnial.mil.id/Dinas Penerangan Angkatan Laut

